Apa Itu Fidyah Puasa Ramadhan, Kriteria yang Wajib Bayar, Perhitungan dan Cara Membayarnya

Vania Rossa, Lilis Varwati

Rabu, 23 Maret 2022 | 10:13 WIB
Apa Itu Fidyah Puasa Ramadhan, Kriteria yang Wajib Bayar, Perhitungan dan Cara Membayarnya
Ilustrasi fidyah puasa Ramadhan (Pexels)

Suara.com - Menjelang Ramadhan, umat muslim  yang masih memiliki hutang puasa, karena tidak mampu puasa lantaran kriteria tertentu diwajibkan untuk membayar fidyah

Bagi umat muslim yang telah akil balig, puasa Ramadhan wajib hukumnya, tetapi bagi kelompok orang tertentu, seperti ibu hamil, lansia, orang sakit, juga perempuan yang menstruasi, diperbolehkan tidak berpuas, hanya saja jumlah hari puasa yang 'bolong' tersebut harus diganti di lain waktu.

Berdasarkan hukum Islam, mengganti puasa Ramadhan bisa dengan berpuasa di luar waktu Ramadhan atau membayar fidyah.

Fidyah diambil dari bahasa arab “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Nah, bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu,  namun  sebagai gantinya yang bersangkutan wajib membayar fidyah.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 184 tertulis mengenai anjuran fidyah.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Dikutip dari situs Badan Amil Zakat, Nasional (Baznas) RI, berikut kriteria orang yang bisa membayar fidyah:

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada masyarakat miskin.

Menurut ulama Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

baca juga

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Aturan keduanya biasa digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras. Sementara, cara membayar fidyah bagi ibu hamil bisa berupa makanan pokok.

Misalnya, ia tidak berpuasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, yang berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Sedangkan cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah dengan memberikan nominal uang yang sebanding harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasa yang ditinggalkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Ramadhan, Yuk Bayar Fidyah untuk Santri Duafa Penghafal Alquran

Jelang Ramadhan, Yuk Bayar Fidyah untuk Santri Duafa Penghafal Alquran

Press Release | Rabu, 23 Maret 2022 | 07:17 WIB

Puasa Ramadan Hukumnya Wajib, Ini Penjelasan Selengkapnya Sesuai Al-Qur'an

Puasa Ramadan Hukumnya Wajib, Ini Penjelasan Selengkapnya Sesuai Al-Qur'an

News | Selasa, 22 Maret 2022 | 20:10 WIB

Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2022? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Prediksi Sidang Isbat

Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2022? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Prediksi Sidang Isbat

News | Selasa, 22 Maret 2022 | 13:39 WIB

Terkini

Jakarta Sodorkan Dua Lapangan Latihan FIFA ASEAN Cup 2026, Tak Ada JIS

Jakarta Sodorkan Dua Lapangan Latihan FIFA ASEAN Cup 2026, Tak Ada JIS

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:37 WIB

Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital

Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Antisipasi Kerusakan Komponen Mobil Saat Terjebak Kemacetan Panjang

Antisipasi Kerusakan Komponen Mobil Saat Terjebak Kemacetan Panjang

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Kebakaran Bromo Meluas, 520 Hektare Taman Nasional Hangus

Kebakaran Bromo Meluas, 520 Hektare Taman Nasional Hangus

Foto | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Shin Tae-yong Diminta Latih Lagi Timnas Indonesia, Bos Persija Kasih Respon Mengejutkan

Shin Tae-yong Diminta Latih Lagi Timnas Indonesia, Bos Persija Kasih Respon Mengejutkan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:26 WIB

Beda dengan PSSI, AFC, dan CONCACAF Serang Infantino Secara Terbuka

Beda dengan PSSI, AFC, dan CONCACAF Serang Infantino Secara Terbuka

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:21 WIB

Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix

Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix

Sulsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:20 WIB

LPDB Koperasi Buka Akses Dana Bergulir bagi Koperasi Sektor Riil Secara Transparan dan Akuntabel

LPDB Koperasi Buka Akses Dana Bergulir bagi Koperasi Sektor Riil Secara Transparan dan Akuntabel

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Lelang Serentak Kejagung Digelar, Ada HP Rp 3.000 hingga Tanah Rp 9,1 Miliar

Lelang Serentak Kejagung Digelar, Ada HP Rp 3.000 hingga Tanah Rp 9,1 Miliar

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:18 WIB

Kejagung Gelar Lelang Terbesar, Potensi Aset Kembali Capai Rp289 Miliar

Kejagung Gelar Lelang Terbesar, Potensi Aset Kembali Capai Rp289 Miliar

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:17 WIB

×