Pengertian Khitbah, Tata Cara, dan Hukumnya dalam Islam

Rima Sekarani Imamun Nissa | Suara.com

Minggu, 24 April 2022 | 07:16 WIB
Pengertian Khitbah, Tata Cara, dan Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi pasangan muslim (Pexels/Thirdman)

Suara.com - Khitbah adalah salah satu istilah yang mungkin sudah kerap Anda dengar. Dalam Islam, istilah khitbah biasanya akan muncul untuk pasangan saat mulai menginjak hubungan yang lebih serius. Lantas, apa arti khitbah sebenarnya? Bagaimana tata cara melakukannya?

Pengertian Khitbah

Dilansir dari laman Islam.Nu, khitbah adalah prosesi lamaran, sebuah tahapan pembuka dari prosesi akad nikah. Khitbah dilakukan dengan cara pihak calon mempelai pria yang datang ke rumah calon mempelai wanita untuk mengutarakan niatnya.

Permohonan ini juga bisa diwakilkan oleh pihak keluarga calon mempelai pria. Sementara dari pihak wanita, mereka hanya perlu memberi jawaban ya atau tidak.

Ilustrasi cincin emas (Pexels/Marcio Norris)
Ilustrasi cincin emas (Pexels/Marcio Norris)

Tata Cara Khitbah

Pada dasarnya, ketika mengkhitbah seseorang, agama tetap harus dijadikan sebagai landasan utama. Berikut adalah beberapa tata cara khitbah yang sebaiknya tidak dilewatkan.

1. Melihat dan Mengetahui Calon Istri

Meski bukan menjadi sebuah kewajiban, tindakan satu ini dilakukan untuk menghindari fitnah-fitnah dan juga menghapus keraguan. Tidak sekedar rupa, di sini sebaiknya pihak laki-laki telah mengetahui terlebih dulu sifat dan karakter perempuan yang akan mereka pinang.

2. Wanita Tidak Sedang dalam Proses Dilamar Orang Lain

Sebelum melakukan khitbah, pihak calon mempelai pria harus memastikan bahwa wanita yang akan mereka khitbah tidak sedang dalam prosesi yang sama dengan pria lain. Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda:

"Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya." (HR Muttafaq Alaihi).

3. Menunggu Jawaban

Calon mempelai wanita berhak menerima ataupun menolak ajakan khitbah yang telah diterimanya. Oleh karena itu, selama proses khitbah, pihak laki-laki harus dengan sabar menunggu jawaban perempuan yang mereka inginkan.

Selain itu, baik pihak laki-laki ataupun perempuan juga tidak diperkenankan untuk memberi tekanan pada perempuan saat menjawabnya.

Di dalam Islam sendiri, pembatalan khitbah bukanlah sesuatu hal yang dilarang atau dianggap buruk. Hanya saja, pihak wanita harus berhati-hati saat memutuskannya karena mungkin saja keputusan itu akan menyakiti orang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Alasan Menggantung Pertunangan, Kamu Harus Sadar Diri

3 Alasan Menggantung Pertunangan, Kamu Harus Sadar Diri

Your Say | Minggu, 20 Februari 2022 | 17:30 WIB

Waspadai 4 Ciri Pasangan Ingin Memutuskan Hubungan Pertunangan, Lebih Peka!

Waspadai 4 Ciri Pasangan Ingin Memutuskan Hubungan Pertunangan, Lebih Peka!

Your Say | Minggu, 26 September 2021 | 13:00 WIB

Cincin Berlian Identik dengan Pertunangan, Ternyata Ada Sejarah Uniknya

Cincin Berlian Identik dengan Pertunangan, Ternyata Ada Sejarah Uniknya

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2020 | 07:40 WIB

Terkini

6 Shio Paling Beruntung dan Berlimpah Cuan Pada 14 Mei 2026

6 Shio Paling Beruntung dan Berlimpah Cuan Pada 14 Mei 2026

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:07 WIB

5 Skincare Laneige untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bisa Lawan Keriput hingga Garis Halus

5 Skincare Laneige untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bisa Lawan Keriput hingga Garis Halus

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:50 WIB

Di Tengah Krisis Ikim, Mahasiswa Engineering Didorong Hadirkan Solusi Lingkungan Berkelanjutan

Di Tengah Krisis Ikim, Mahasiswa Engineering Didorong Hadirkan Solusi Lingkungan Berkelanjutan

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:04 WIB

Pendidikan Aksa Uyun, Anak Soimah yang Sudah Jadi Direktur di Usia Muda

Pendidikan Aksa Uyun, Anak Soimah yang Sudah Jadi Direktur di Usia Muda

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:47 WIB

5 Fakta Celyna Grace Finalis Indonesian Idol 2026, Dijuluki The Next Rossa

5 Fakta Celyna Grace Finalis Indonesian Idol 2026, Dijuluki The Next Rossa

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:20 WIB

6 Compact Powder Murah tapi Bagus untuk Usia 40an, Wajah Nampak Halus Bebas Kilap

6 Compact Powder Murah tapi Bagus untuk Usia 40an, Wajah Nampak Halus Bebas Kilap

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:17 WIB

5 Rekomendasi Cushion Lokal Alternatif Cushion YSL, Makeup Awet dan Harga Terjangkau

5 Rekomendasi Cushion Lokal Alternatif Cushion YSL, Makeup Awet dan Harga Terjangkau

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:14 WIB

Harta Kekayaan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ayah Bupati Bintan Roby Kurniawan

Harta Kekayaan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ayah Bupati Bintan Roby Kurniawan

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:10 WIB

9 Potret Fasilitas Pendopo Tulungo Milik Soimah, Harga Sewanya Segini?

9 Potret Fasilitas Pendopo Tulungo Milik Soimah, Harga Sewanya Segini?

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:46 WIB

5 Serum untuk Menghilangkan Bekas Jerawat Membandel Demi Wajah Kembali Glowing

5 Serum untuk Menghilangkan Bekas Jerawat Membandel Demi Wajah Kembali Glowing

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:22 WIB