Pegiat Laut Bersih: Penggunaan Plastik Sekali Pakai Tingkatkan Timbunan Volume Sampah

Bimo Aria Fundrika

Kamis, 09 Juni 2022 | 11:44 WIB
Pegiat Laut Bersih: Penggunaan Plastik Sekali Pakai Tingkatkan Timbunan Volume Sampah
Ilustrasi sampah plastik. (Pixabay/Matthew Gollop)

Suara.com - Limbah plastik masih menjadi permasalah di Indonesia yang belum usai hingga kini. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada tahun 2020 Indonesia menghasilkan 67,8 juta ton sampah.

Terkait sampah plastik, hasil penelitian Sustainable Waste Indonesia (SWI) dan Indonesian Plastic Recyclers (IPR) pada tahun 2020 lalu mencatat, produksi limbah kemasan plastik di perkotaan Pulau Jawa saja sekitar 189.000 ton per bulan atau 6.300 ton per hari. Sayangnya hanya sekitar 11,83 persen atau sekitar 22.000 ton per bulan yang didaur ulang.

Disampaikan Ujang Solihin Sidik, Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah KLHK, pihaknya ingin menyoroti dampak dari limbah kemasan air minum terhadap lingkungan, dan bagaimana kebijakan pemerintah dalam konteks pengelolaan sampah, khususnya sampah kemasan dari  air minum dalam kemasan (AMDK).

Ilustrasi sampah plastik. (Dok: KPPLI)
Ilustrasi sampah plastik. (Dok: KPPLI)

“Ada tantangan yang harus menjadi perhatian kita semua terkait dengan kemasan AMDK, karena kita melihat kemasan plastik seperti PET (Polyethylene terephthalate) yang didaur ulang menjadi botol PET kembali masih sangat kecil. Sebagian besar kemasan PET yang umumnya digunakan untuk kemasan pangan justru menjadi polutan atau sampah buat lingkungan,” ujar Solihin dalam keterangannya, Kamis, (9/6/2022). 

Dalam kesempatan berbeda, tokoh muda pegiat laut bersih yang aktif di bawah Yayasan Penyelam Lestari Indonesia atau Divers Clean Action (DCA), Swietenia Puspa Lestari mengatakan, untuk mencegah penumpukan limbah kemasan plastik di permukaan tanah dan di perairan, penting bagi perusahaan-perusahaan produsen produk berkemasan plastik untuk menerapkan ekonomi sirkular.

“Saya setuju dengan penerapan ekonomi sirkular, dan sesuai dengan hierarki pengolahan sampah, kita harus mengurangi sampah dari sumbernya. Dalam arti kita ikut mengedukasi masyarakat untuk menolak penggunaan kemasan yang tidak bisa didaur ulang, atau yang sekali pakai,” ujarnya.

Seputar adanya wacana pelabelan BPA (Bisphenol-A) Free pada galon guna ulang yang telah memunculkan perdebatan di lingkup pelaku industri AMDK, Swietenia mengaku memperhatikan upaya produsen dan masyarakat untuk mencegah bertambahnya limbah plastik terutama yang bukan daur ulang.

“Ini membuat kita memahami bahwa kita harus mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dengan mengedepankan reduction, pengurangan (bahan baku kemasan plastik, red) dari sumber. Kita bisa menggunakan kemasan guna ulang, walaupun masih berbahan plastik.

Penggunaan plastik sekali pakai berisiko meningkatkan volume timbunan sampah,” imbuhnya.

baca juga

Tenia, juga mengapresiasi langkah korporasi yang bertanggung jawab atas limbah kemasan plastik yang berasal dari produk yang dipasarkan ke masyarakat, serta ikut berperan mengurangi timbulan limbah plastik dari proses produksi mereka dengan menggelar take back scheme dengan cara meminta para konsumennya mengembalikan sampah plastik ke produsen agar bisa didaur ulang, atau digunakan kembali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lautan Sampah Sendal Sampai Botol Plastik Cemari Pantai Hingga Terbawa Arus

Lautan Sampah Sendal Sampai Botol Plastik Cemari Pantai Hingga Terbawa Arus

Hits | Kamis, 09 Juni 2022 | 10:30 WIB

Emiten Produsen Bahan Bangunan IMPC Kucurkan Dividen Rp106 Miliar ke Investor

Emiten Produsen Bahan Bangunan IMPC Kucurkan Dividen Rp106 Miliar ke Investor

Bisnis | Rabu, 08 Juni 2022 | 18:22 WIB

Terungkap! Ini 10 Merek Paling Banyak Hasilkan Sampah Plastik di Bali

Terungkap! Ini 10 Merek Paling Banyak Hasilkan Sampah Plastik di Bali

Lifestyle | Rabu, 08 Juni 2022 | 14:47 WIB

Terkini

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Jakarta | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:26 WIB

×