Hati-hati Kena UU ITE, Ini Tiga Jenis Konten Media Sosial yang Melanggar Aturan

Risna Halidi

Minggu, 17 Juli 2022 | 21:46 WIB
Hati-hati Kena UU ITE, Ini Tiga Jenis Konten Media Sosial yang Melanggar Aturan
Ilustrasi media sosial (Unsplash/Marten Bjork)

Suara.com - Media sosial tidak hanya menghubungkan orang di dunia digital tetapi juga menjadi medium dalam menyebarkan informasi. Sementara itu, penting bagi pengguna media sosial untuk berpikir kritis dan menyaring informasi yang ada di internet.

Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Teknologi atau UU ITE, konten negatif yang tidak boleh dibagikan di ruang digital yakni konten yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong atau hoaks, dan penyebaran kebencian.

Anggota Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (Mafindo) Bali - Heka Rahma Yusianti mengungkapkan, ada tiga contoh konten yang melanggar, yang sering ditemui di media sosial yakni cyberbullying, ujaran kebencian atau hate speech, dan penyebaran hoaks.

Cyberbullying merupakan tindakan agresif dengan tujuan menakut-menakuti dari seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah (secara fisik maupun mental).

Tindakan cyberbullying termasuk juga mengintai atau memata-mematai korban, menyinggung fisik maupun menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin.

Cyberbullying memunculkan rasa takut si korban, bahkan dapat terjadi kekerasan fisik di dunia nyata,” ungkap Heka Rahma dikutip Suara.com dari siaran pers Webinar Cakap Digital 2022.

Cara menghindari cyberbullying di antaranya adalah dengan mencintai diri sendiri, mengabaikan komentar negatif, serta membatasi penggunaan gadget.

Korban cyberbullying juga perlu menyimpan bukti jika terjadi cyberbullying, blokir akun pelaku dan ceritakan kepada orang terdekat untuk memproteksi diri dari perundungan online tersebut.

Sementara penyebaran hoaks adalah penyebaran informasi yang salah tapi seolah dianggap benar dengan tujuan menakut-nakuti, mencari keuntungan, kepentingan politik hingga menjadikan fakta tidak dipercaya.

baca juga

“Hoaks itu biasanya ada kata-kata sebarkan viralkan yang bisa menyerang seseorang kemudian penting untuk cermati sumber berita, cek faktanya,” tutur Heka Rahma lagi.

Terakhir hate speech atau ujaran kebencian yakni ungkapan atau ekspreksi kebencian terhadap seseorang dengan tujuan permusuhan termasuk memgunggah fakta-fakta informasi yang bersifat memojokkan seseorang.

“Dibuat beritanya seakan-akan berita valid padahal untuk menghancurkan suatu pihak dan menerusakan konten ini ke banyak orang sehingga viral dan dibicarakan di dunia nyata,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purnawirawan TNI Janjikan Rp20 Juta Buat Masyarakat yang Mampu Ungkap Penyebar Hoaks

Purnawirawan TNI Janjikan Rp20 Juta Buat Masyarakat yang Mampu Ungkap Penyebar Hoaks

News | Minggu, 17 Juli 2022 | 19:26 WIB

Pelaku Pelecehan Seksual di KRL yang Sempat Viral Berhasil Diciduk Petugas

Pelaku Pelecehan Seksual di KRL yang Sempat Viral Berhasil Diciduk Petugas

Depok | Minggu, 17 Juli 2022 | 16:47 WIB

Cerita Korban di Balik Upaya Revisi UU ITE: Korban KDRT Malah Jadi Tersangka UU ITE

Cerita Korban di Balik Upaya Revisi UU ITE: Korban KDRT Malah Jadi Tersangka UU ITE

Sulsel | Minggu, 17 Juli 2022 | 16:30 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×