Mau ke Jerman? Pemegang Paspor RI Kini Dapat Ajukan Pengesahan Tanda Tangan di Kantor Imigrasi

Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:53 WIB
Mau ke Jerman? Pemegang Paspor RI Kini Dapat Ajukan Pengesahan Tanda Tangan di Kantor Imigrasi
Ilustrasi Paspor - perbedaan paspor baru dan lama (IG/@ditjen_imigrasi)

Suara.com - Warga Negara Indonesia yang hendak berpergian ke Jerman, kini dapar mengajukan pengesahan (endorsement) tanda tangan di Kantor Imigrasi. Tata cara pengajuan pun dibagikan melalui akun Twitter resmi @ditjen_imigrasi.

Hal ini dinyatakan melalui Surat Edaran Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI pada Jumat (12/8/2022). Ini merupakan upaya yang dilakukan usai adanya penolakan Jerman terhadap WNI karena tak ada tanda tangan pada kolom paspor.

Kepala Divisi Keimigrasian diminta agar memerintakan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor atau pejabat imigrasi.

Pemegang paspor RI hanya perlu mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi atau Perwakilan RI terdekat untuk tanda tangan pada halaman endorsement pasport. Pengajuan ini tak dikenakan biaya apa pun alias gratis.

Hal ini berlaku untuk seluruh masyarakat pemergang paspor elektronik maupun nonelektronik. Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi para pemegang paspor RI yang hendak berpergian ke Jerman.

Sejak tahun 2019, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non-elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.

Hal tersebut berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Paspor Indonesia juga sudah didaftarkan dalam ICAO-PKD dan telah diakui sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia. Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementrian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.

Ditjen Imigrasi juga berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat yang hendak berpergian ke Jerman tak mengalami kendala lagi.

Baca Juga: Perbedaan Paspor Baru dan Lama: Tanpa Kolom Tanda Tangan, Sempat Ditolak di Jerman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI