Apa Itu Somasi dan Bagaimana Penggunaannya dalam Hukum?

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Senin, 26 September 2022 | 11:05 WIB
Apa Itu Somasi dan Bagaimana Penggunaannya dalam Hukum?
Ilustrasi surat somasi. (pexels.com/pixabay)

Suara.com - Tengah ramai perbincangan tentang brand minuman manis, Esteh Indonesia, yang layangkan somasi kepada konsumennya. Peristiwa itu berawal dari seorang pembeli menuliskan kritiknya di media sosial tentang salah satu menu di Esteh Indonesia.

Pembeli dengan nama pengguna Twitter @Gandhoyy menyebutkan kalau minuman dengan menu Chizu Red Velvet terlalu manis. Ia khawatir minuman tersebut bisa menyebabkan banyak anak-anak terkena diabetes.

"Abis minum Esteh Indonesia yang Chizu Red Velvet pertama kali dan terakhir kali. Anj**** lu gila yak itu bukan minuman ta* tapi gula 2 kg dikocok sama sp bahan kue to*** bet siapa sih yang bikin ni minuman bangs*** bangkrut ae lu mending daripada bocah kena diabetes massal," tulis akun tersebut di Twitter.

Kritik tersebut kemudian dinilai menghina oleh pihak Esteh Indonesia. Hingga kemudian dilayangkan surat somasi yang dibagikan oleh akun @Gandhoyy sendiri di Twitter sekaligus permohonan maaf tertulisnya. 

Pada bagian atas surat tertulis kata 'Somasi' dengan nomor surat 001/EKS/LEGAL/ST-EIM/IX/2022. 

"Kami menyadari dan selalu membuka pintu terhadap kritik dan saran dari konsumen tanpa terkecuali sehingga dapat selalu berinovasi terhadap kualitas produk dan pelayanan kami. Akan tetapi harap dimengerti dan diketahui bahwa kritik dengan penghinaan atau informasi yang menyesatkan adalah hal yang berbeda," tulis penggalan surat somasi tersebut. 

Apa sebenarnya arti kata somasi tersebut?

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), somasi diartikan sebagai teguran untuk membayar dan sebagainya.

Kata tersebut juga umum digunakan dalam bidang hukum. Dalam buku Kamus Istilah Hukum Populer oleh Jonaedi Efendi  somasi juga berarti teguran terhadap pihak calon tergugat. 

baca juga

Dasar hukum somasi dapat ditemukan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

Tujuan dilayangkannya somasi biasanya memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan, sebagaimana tuntutan pihak penggugat. 

Pada peristiwa somasi antara Esteh Indonesia dan warganet @Gandhoyy tersebut, pihak brand sebagai penggugat meminta tergugat, yang mana konsumen tersebut, untuk menghapus cuitan berupa kritikan yang ada di Twitter. 

"Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan di atas dengan ini kami memperingatkan dan menegur dengan keras somasi saudara untuk segera melakukan penghapusan dan klarifikasi atas pernyataan tweet pada akun Twitter pribadi saudara paling lambat 2X24 jam sejak tanggal surat ini. Bogor, 24 September 2022," demikian tertulis pada akhir surat tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Susahnya Menyihir Orang Islam Bikin Ahli Sihir Rusia Menyerah

Susahnya Menyihir Orang Islam Bikin Ahli Sihir Rusia Menyerah

Purwokerto | Senin, 26 September 2022 | 08:30 WIB

Fakta-Fakta Kasus Es Teh Indonesia yang Berujung Somasi

Fakta-Fakta Kasus Es Teh Indonesia yang Berujung Somasi

Your Say | Senin, 26 September 2022 | 07:38 WIB

Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Mahfud MD Pimpin Rapat Perdana

Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Mahfud MD Pimpin Rapat Perdana

Soreang | Senin, 26 September 2022 | 07:30 WIB

Terkini

Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga

Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga

Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:12 WIB

Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:01 WIB

Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi

Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi

Banten | Selasa, 01 September 2026 | 22:53 WIB

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 22:47 WIB

Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo

Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo

Jatim | Selasa, 01 September 2026 | 22:42 WIB

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

News | Selasa, 01 September 2026 | 22:35 WIB

Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target

Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target

Sport | Selasa, 01 September 2026 | 22:30 WIB

Ratusan Santri di Sidoarjo Dilarikan ke RS Diduga Keracunan MBG, TNI Amankan TKP

Ratusan Santri di Sidoarjo Dilarikan ke RS Diduga Keracunan MBG, TNI Amankan TKP

News | Selasa, 01 September 2026 | 22:25 WIB

Tersangka Judi Kasino di Sukoharjo Bertambah Jadi 65 Orang

Tersangka Judi Kasino di Sukoharjo Bertambah Jadi 65 Orang

Video | Selasa, 01 September 2026 | 22:25 WIB

Emil Audero Berstatus Pinjaman di Rayo Vallecano? Singkirkan Kiper Portugal dan Argentina

Emil Audero Berstatus Pinjaman di Rayo Vallecano? Singkirkan Kiper Portugal dan Argentina

Bola | Selasa, 01 September 2026 | 22:24 WIB

×