Apa Itu Somasi dan Bagaimana Penggunaannya dalam Hukum?

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Senin, 26 September 2022 | 11:05 WIB
Apa Itu Somasi dan Bagaimana Penggunaannya dalam Hukum?
Ilustrasi surat somasi. (pexels.com/pixabay)

Suara.com - Tengah ramai perbincangan tentang brand minuman manis, Esteh Indonesia, yang layangkan somasi kepada konsumennya. Peristiwa itu berawal dari seorang pembeli menuliskan kritiknya di media sosial tentang salah satu menu di Esteh Indonesia.

Pembeli dengan nama pengguna Twitter @Gandhoyy menyebutkan kalau minuman dengan menu Chizu Red Velvet terlalu manis. Ia khawatir minuman tersebut bisa menyebabkan banyak anak-anak terkena diabetes.

"Abis minum Esteh Indonesia yang Chizu Red Velvet pertama kali dan terakhir kali. Anj**** lu gila yak itu bukan minuman ta* tapi gula 2 kg dikocok sama sp bahan kue to*** bet siapa sih yang bikin ni minuman bangs*** bangkrut ae lu mending daripada bocah kena diabetes massal," tulis akun tersebut di Twitter.

Kritik tersebut kemudian dinilai menghina oleh pihak Esteh Indonesia. Hingga kemudian dilayangkan surat somasi yang dibagikan oleh akun @Gandhoyy sendiri di Twitter sekaligus permohonan maaf tertulisnya. 

Pada bagian atas surat tertulis kata 'Somasi' dengan nomor surat 001/EKS/LEGAL/ST-EIM/IX/2022. 

"Kami menyadari dan selalu membuka pintu terhadap kritik dan saran dari konsumen tanpa terkecuali sehingga dapat selalu berinovasi terhadap kualitas produk dan pelayanan kami. Akan tetapi harap dimengerti dan diketahui bahwa kritik dengan penghinaan atau informasi yang menyesatkan adalah hal yang berbeda," tulis penggalan surat somasi tersebut. 

Apa sebenarnya arti kata somasi tersebut?

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), somasi diartikan sebagai teguran untuk membayar dan sebagainya.

Kata tersebut juga umum digunakan dalam bidang hukum. Dalam buku Kamus Istilah Hukum Populer oleh Jonaedi Efendi  somasi juga berarti teguran terhadap pihak calon tergugat. 

baca juga

Dasar hukum somasi dapat ditemukan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

Tujuan dilayangkannya somasi biasanya memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan, sebagaimana tuntutan pihak penggugat. 

Pada peristiwa somasi antara Esteh Indonesia dan warganet @Gandhoyy tersebut, pihak brand sebagai penggugat meminta tergugat, yang mana konsumen tersebut, untuk menghapus cuitan berupa kritikan yang ada di Twitter. 

"Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan di atas dengan ini kami memperingatkan dan menegur dengan keras somasi saudara untuk segera melakukan penghapusan dan klarifikasi atas pernyataan tweet pada akun Twitter pribadi saudara paling lambat 2X24 jam sejak tanggal surat ini. Bogor, 24 September 2022," demikian tertulis pada akhir surat tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Susahnya Menyihir Orang Islam Bikin Ahli Sihir Rusia Menyerah

Susahnya Menyihir Orang Islam Bikin Ahli Sihir Rusia Menyerah

Purwokerto | Senin, 26 September 2022 | 08:30 WIB

Fakta-Fakta Kasus Es Teh Indonesia yang Berujung Somasi

Fakta-Fakta Kasus Es Teh Indonesia yang Berujung Somasi

Your Say | Senin, 26 September 2022 | 07:38 WIB

Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Mahfud MD Pimpin Rapat Perdana

Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Mahfud MD Pimpin Rapat Perdana

Soreang | Senin, 26 September 2022 | 07:30 WIB

Terkini

Mau Ikut Asiang Run 2026 Lebih Murah? Begini Cara Dapat Tiket Diskon di BRImo!

Mau Ikut Asiang Run 2026 Lebih Murah? Begini Cara Dapat Tiket Diskon di BRImo!

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Polisi Tembak Polisi, Pengacara Sebut Pelaku Kerap Dibully Teman Seangkatan Korban

Polisi Tembak Polisi, Pengacara Sebut Pelaku Kerap Dibully Teman Seangkatan Korban

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Kenapa Zodiak Scorpio Suka Silent Treatment? Ini 6 Cara Meluluhkan Hatinya

Kenapa Zodiak Scorpio Suka Silent Treatment? Ini 6 Cara Meluluhkan Hatinya

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Merek Jepang Kuasai Penjualan Mobil Hybrid di Indonesia September 2026

Merek Jepang Kuasai Penjualan Mobil Hybrid di Indonesia September 2026

Otomotif | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Torehkan Sejarah, Rosatom dan Indonesia Sepakati Ekspor Listrik Nuklir Terapung Perdana di Dunia

Torehkan Sejarah, Rosatom dan Indonesia Sepakati Ekspor Listrik Nuklir Terapung Perdana di Dunia

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:14 WIB

Isu MSCI Guncang Bursa, Bos OJK hingga Menteri Ekonomi Kompak Merapat ke Istana

Isu MSCI Guncang Bursa, Bos OJK hingga Menteri Ekonomi Kompak Merapat ke Istana

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Siswa SMA Bongkar Ancaman Aparat Kepolisian: Ikut Demo Bakal Dikeluarkan dari Sekolah

Siswa SMA Bongkar Ancaman Aparat Kepolisian: Ikut Demo Bakal Dikeluarkan dari Sekolah

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Menperin Tegaskan Aturan Tembakau Jangan Cuma Lihat Kesehatan, Nasib Jutaan Pekerja Jadi Taruhan

Menperin Tegaskan Aturan Tembakau Jangan Cuma Lihat Kesehatan, Nasib Jutaan Pekerja Jadi Taruhan

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:08 WIB

Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Sumbar Ditanami Sawit

Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Sumbar Ditanami Sawit

Sumbar | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:08 WIB

Tak Cukup Minta Warga Diam di Rumah, Pemerintah Didesak Tanggung Ekonomi Korban Karhutla

Tak Cukup Minta Warga Diam di Rumah, Pemerintah Didesak Tanggung Ekonomi Korban Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:02 WIB

×