Kopi Starbucks Diduga Mengandung Bahan Berbahaya, Dianggap Tak Sesuai Dengan Klaim

Yasinta Rahmawati, Rafidah Raihany

Kamis, 03 November 2022 | 19:00 WIB
Kopi Starbucks Diduga Mengandung Bahan Berbahaya, Dianggap Tak Sesuai Dengan Klaim
Ilustrasi logo Starbucks (Entrepreneur.com)

Suara.com - Kabar kurang sedap menghampiri gerai kopi ternama, Starbucks. Sebuah keluhan dilayangkan oleh perusahaan yang menjual kopi antioksidan tinggi asal Carolina Utara, Puroast.

Keluhan tersebut diajukan pada Divisi Perlindungan Konsumen Departemen Kehakiman Carolina Utara pada akhir bulan lalu. Dalam keluhannya, perusahan ini menemukan bila variasi biji kopi French Roast Whole Bean Starbucks memiliki kandungan nutrisi yang melebihi ambang batas dibanading biji murni lain yang dijual di supermarket.

Pengujian laboratorium independen menemukan bila varian dark roast tersebut memiliki kalium 13% lebih banyak dibandingkan milik Dunkin Donuts atau Lavazza. Kandungan ini sayangnya tidak diumumkan dalam daftar bahan baku atau nutrisi mereka sehingga berpotensi untuk merugikan pelanggan.

Varian biji kopi starbucks yang diduga mengandung kalium berlebih (web/starbucks)
Varian biji kopi starbucks yang diduga mengandung kalium berlebih (web/starbucks)

"Temuan ini hanya bisa terjadi bila dengan sengaja menambahkan kalium ke dalam kopi selama proses produksi Starbucks," tulis laman pengaduan tersebut seperti dikutip dari NYpost.

Selain itu, adanya temuan kandungan ini bertentangan dengan label Starbucks yang mengklaim bila kopi mereka terbuat dari 100% kopi Arabika. Terdapat dugaan bila penambahan kadar kalium ini digunakan agar rasanya tidak begitu pahit dan asam ketika diseduh.

Konsumsi kalium yang berlebihan dapat menyebabkan kondisi kesehatan yang merugikan seperti hiperkalemia dan dalam kasus ekstrem dapat menyebabkan serangan jantung.

Selain itu konsumsi kalium tinggi juga bisa menyebabkan masalah bagi penderita penyakit ginjal lantaran organ tersebut kesulitan menghilangkan kelebihan unsur tersebut dari aliran darah.

Menurut perwakilan Puroast, David Puryear tindakan yang dilakukan oleh Starbucks ini berbahaya. Bahan apapun yang ditambahkan pada makanan atau minuman selama produksi terutama bila memiliki potensi resiko kesehatan haruslah dinyatakan dalam label.

Sementara itu pihak Starbucks telah menolak klaim yang dilakukan Puroast. Sembari menunggu kasus ini berjalan mereka bersikeras bahwa telah mematuhi persyaratan pelabelan oleh BPOM Amerika Serikat.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Arti Kabita Pada Makanan yang Jarang Diketahui, Ternyata Ini Maknanya

Arti Kabita Pada Makanan yang Jarang Diketahui, Ternyata Ini Maknanya

Lifestyle | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 19:29 WIB

Begini Momen Lucu Para Wanita Tak Sengaja Bertemu Bawa Tas Sama, Warganet: Mahal Banget

Begini Momen Lucu Para Wanita Tak Sengaja Bertemu Bawa Tas Sama, Warganet: Mahal Banget

Your Say | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 06:57 WIB

Lihat Wajah Samar Wanita di Lorong Bangunan, Pria Ini Ngelus Dada saat Temukan Fakta Sebenarnya

Lihat Wajah Samar Wanita di Lorong Bangunan, Pria Ini Ngelus Dada saat Temukan Fakta Sebenarnya

Lifestyle | Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:26 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×