Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Utang Pinjol Hingga Miliaran Rupiah, Apa Sih yang Mesti Dipertimbangkan Sebelum Ngutang?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Kamis, 17 November 2022 | 16:00 WIB
Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Utang Pinjol Hingga Miliaran Rupiah, Apa Sih yang Mesti Dipertimbangkan Sebelum Ngutang?
Ilustrasi pinjol. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini publik heboh dengan ratusan mahasiswa mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat utang pinjaman online alias pinjol. Bahkan total dari pinjol mahasiswa itu tembus miliaran rupuah.

Hingga saat ini, tercatat 126 terjerat utang pinjol hingga didatangi penagih utang ke rumah masing-masing. Secara rinci masing-masing utan mahasiswa IPB itu berkisar Rp 3 Juta hingga Rp 13 juta.

Kepala Biro Komunikasi IPB University Yatri Indah Kusumastuti mengungkap bahwa biang kerok yang bikin mahasiswa IPB terjerat pinjol lantaran iming-iming investasi ke sebuah usaha penjualan yang berawal saat para mahasiswa hendak mencari sponsor untuk kegiatan.

Ini daftar pinjol ilegal. (Freepik)
Ini daftar pinjol ilegal. (Freepik)

126 mahasiswa tersebut awalnya diiming-imingi oleh sebuah usaha penjualan sebesar 10 persen dari keuntungan, dengan catatan bahwa mereka harus menyetorkan uang dengan kedok 'investasi'

Lalu, apa saja yang mesti diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online?

Dilansir dari OJK berikut beberapa hal yang mesti dipertimbangkan sebelum melakukan pinjaman online. 

1. Pertama, pinjam di perusahaan terdaftar/berizin di OJK.

Sampai saat ini ada ratusan fintech lending yang menawarkan pinjaman dana mudah dan cepat, namun kenyataannya hingga April 2019 baru ada 106 perusahaan fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK. Pastikan Sobat hanya melakukan pinjaman di perusahaan yang telah terdaftar/berizin di OJK karena dengan begitu proses bisnis dan produk kredit fintech tersebut telah diverifikasi dan mendapatkan pengawasan dari OJK. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).

2. Kedua, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB Bukan Terjerat Pinjol Tapi Modus Berkedok Toko Online

Dengan kemudahan yang diberikan dalam mendapatkan dana pinjaman, jangan sampai Sobat terlena dan meminjam lebih dari yang dibutuhkan. Hitungannya, total pinjaman yang diperbolehkan adalah maksimal 30% dari total penghasilan. Jangan pinjam untuk kebutuhan konsumtif agar tidak memberatkan dan jangan lupa pertimbangkan cicilan lain yang harus dibayarkan. Jangan sampai Sobat malah kesulitan melunasi tagihan-tagihan yang ada, ya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI