“Engkau beri dia (istri) makan jika engkau makan. Engkau beri dia pakaian jika engkau memiliki memiliki pakaian,” ungkap Nabi Muhammad.
Sehingga nafkah atau hak istri dari suaminya meliputi tempat tinggal, makanan dan pakaian. Bahkan Syekh Az-Zuhayli menambahkan hak lain berupa lauk-pauk, alat kecantikan, peralatan rumah tangga, termasuk asisten rumah tangga.
Selain hak materi seperti disebutkan diatas, nafkah juga bisa meliputi kebutuhan batin, seperti bersenggama atau berhubungan intim untuk merawat rumah tangga.
Batin juga meliputi hak istri untuk disayangi dan diberi perhatian, hingga ketentraman hati yang diberikan suami.