Nafkah Anak
Apabila terdapat anak yang belum mencapai usia 21 tahun pasca cerai, sedangkan mantan istri menjadi pemegang hadhanah atau hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan, maka mantan suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah anak kepada mantan istri.
Besaran nafkah anak yang diberikan pada umumnya sebesar 1/3 dari penghasilan pihak suami saat proses perceraian di pengadilan. Atau bisa lebih daripada itu, tergantung dokumen- dokumen pembuktian yang menunjukkan penghasilan suami yang diajukan oleh istri Istri saat proses pengadilan berlanjut.
Nafkah Terutang
Nafkah terutang merupakan suatu nafkah selama perkawinan yang selama perkawinan tidak atau belum diberikan oleh suami kepada istrinya, baik karena kelalaian atauapun kesengajaan. Pengajuan pemenuhan nafkah terutang dapat diajukan oleh istri pada saat proses persidangan di pengadilan.
Nafkah Iddah
Nafkah iddah adalah suatu nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri jika perceraian terjadi karena talak. Talak dalam artian bahwa pihak suamilah yang mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya di Pengadilan Agama. Pemberian nafkah iddah ini selama 3 bulan 10 hari dan dimulai setelah mantan suami mengikrarkan talaknya di hadapan majelis hakim.
Besarnya nafkah iddah berdasarkan pertimbangan majelis hakim dan pada umumnya disesuaikan dengan kemampuan mantan suami. Tapi, jika perceraian diajukan oleh istri kepada suami dalam bentuk gugatan cerai, maka mantan suami tidak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah iddah kepada mantan istrinya.
Baca Juga: Ikut Acara Natal Bareng Jonathan Frizzy, Ririn Dwi Ariyanti Langsung Divonis Murtad oleh Warganet