Dhena Devanka Nangis Jonathan Frizzy Kurang Kasih Uang ke Anak-anak, Bagaimana Sih Hitungan Nafkah Setelah Cerai?

Dinda Rachmawati

Selasa, 20 Desember 2022 | 11:40 WIB
Dhena Devanka Nangis Jonathan Frizzy Kurang Kasih Uang ke Anak-anak, Bagaimana Sih Hitungan Nafkah Setelah Cerai?
Dhena Devanka saat Ditemui di Cafe Sub Ohm, Jakarta, Rabu (7/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan istri Jonathan Frizzy, Dhena Devanka mengungkapkan perjuangannya dalam membesarkan tiga anak usai dirinya bercerai dengan aktor yang akrab disapa Ijonk tersebut. 

Sementara, Jonathan Frizzy kata dia kini semakin lengket dengan artis Ririn Dwi Aryanti. Menurut Dhena Devanka, mantan suaminya tersebut sering lalai perihal mencukupi kebutuhan anak-anaknya, dan hanya memberikan Rp6 juta untuk ketiga buah hatinya. 

Hal tersebut disampaikan Dhena sambil menahan tangis dalam podcast bersama Ratu Rizky Nabila di OPRA Entertainment dan ramai menjadi sorotan setelah diunggah ke berbagai akun Instagram gosip. 

"Bapaknya cuma kasih Rp6 juta. Aku sudah males ya kak. Nagih-nagih kayak debt collector, aku sudah capek banget, terserah dia lah mau kasih berapa," kata Dhena.

Dhena tak keberatan Jonathan Frizzy menikah dengan siapapun, asal jangan lupa akan tanggung jawabnya sebagai seorang ayah.

"Kecewanya gini boleh lah dia sama siapapun tapi, dia jangan lupa dia punya tanggung jawab tiga anak ini. Tiga anak ini buah cinta lho, bukan dari kecelakaan," ucapnya sambil terisak.

Lantas sebenarnya, bagaimana tanggung kewajiban dan tanggung jawab dari pasangan yang bercerai terhadap anak-anak mereka?

Apabila terjadi perceraian dalam sebuah keluarga, bijaknya kedua belah pihak (mantan istri dan mantan suami) tetap memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan si anak. 

Namun, jika hal tersebut tidak bisa berjalan baik, maka Anda dapat mengikuti panduan hukum berikut ini:

baca juga
Potret Rumah Jonathan Frizzy (Instagram/@dhenafrizzy)
Potret Rumah Jonathan Frizzy (Instagram/@dhenafrizzy)

Pasal 41 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Pihak suami merupakan pihak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan si anak, apabila kemudian si bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

Pasal 149 huruf d juncto pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI) (berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991)
Bapak tetap berkewajiban memberi nafkah untuk anak menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).

Istri dapat dibenarkan meminta kepada suami untuk tetap memberikan nafkah kepadanya untuk jangka waktu tertentu pasca perceraian, melalui mekanisme pengadilan.

Biaya anak yang dibahas disini meliputi seluruh kebutuhan hidupnya, dengan tujuan agar seluruh hak-hak si anak dapat terjamin dengan baik yaitu hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan meski terjadi perceraian.

Dilansir LBH RI, perceraian yang terjadi antara suami istri tidak secara otomatis menghilangkan hubungan dan kewajiban suami kepada si istri. Pasca perceraian, mantan istri masih memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh mantan suami, berupa:

Nafkah Anak

Apabila terdapat anak yang belum mencapai usia 21 tahun pasca cerai, sedangkan mantan istri menjadi pemegang hadhanah atau hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan, maka mantan suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah anak kepada mantan istri.

Besaran nafkah anak yang diberikan pada umumnya sebesar 1/3 dari penghasilan pihak suami saat proses perceraian di pengadilan. Atau bisa lebih daripada itu, tergantung dokumen- dokumen pembuktian yang menunjukkan penghasilan suami yang diajukan oleh istri Istri saat proses pengadilan berlanjut.

Nafkah Terutang

Nafkah terutang merupakan suatu nafkah selama perkawinan yang selama perkawinan tidak atau belum diberikan oleh suami kepada istrinya, baik karena kelalaian atauapun kesengajaan. Pengajuan pemenuhan nafkah terutang dapat diajukan oleh istri pada saat proses persidangan di pengadilan.

Nafkah Iddah

Nafkah iddah adalah suatu nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri jika perceraian terjadi karena talak. Talak dalam artian bahwa pihak suamilah yang mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya di Pengadilan Agama. Pemberian nafkah iddah ini selama 3 bulan 10 hari dan dimulai setelah mantan suami mengikrarkan talaknya di hadapan majelis hakim. 

Besarnya nafkah iddah berdasarkan pertimbangan majelis hakim dan pada umumnya disesuaikan dengan kemampuan mantan suami. Tapi, jika perceraian diajukan oleh istri kepada suami dalam bentuk gugatan cerai, maka mantan suami tidak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah iddah kepada mantan istrinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terciduk Nyanyi-nyanyi di Pesta Natal Bareng Bareng Jonathan Frizzy, Ririn Dwi Ariyanti Keluar dari Islam?

Terciduk Nyanyi-nyanyi di Pesta Natal Bareng Bareng Jonathan Frizzy, Ririn Dwi Ariyanti Keluar dari Islam?

Sumatera | Selasa, 20 Desember 2022 | 08:27 WIB

Ijonk Makin Mesra dengan Ririn, Dhena Devanka Nangis Sering Nagih Nafkah Rp6 Juta Buat 3 Anak

Ijonk Makin Mesra dengan Ririn, Dhena Devanka Nangis Sering Nagih Nafkah Rp6 Juta Buat 3 Anak

Entertainment | Senin, 19 Desember 2022 | 21:19 WIB

Ririn Dwi Ariyanti Kepergok Rayakan Natal di Rumah Jonathan Frizzy, Warganet: Gosip Adalah Fakta yang Tertunda

Ririn Dwi Ariyanti Kepergok Rayakan Natal di Rumah Jonathan Frizzy, Warganet: Gosip Adalah Fakta yang Tertunda

Selebtek | Senin, 19 Desember 2022 | 20:19 WIB

Terkini

5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan

5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:17 WIB

Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat

Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:14 WIB

12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove

12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:06 WIB

Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya

Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:30 WIB

Beda Cream, Liquid, dan Powder Blush: Kenali Tekstur, Hasil Akhir, dan Cara Pakainya

Beda Cream, Liquid, dan Powder Blush: Kenali Tekstur, Hasil Akhir, dan Cara Pakainya

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:26 WIB

Instaperfect Cushion untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Kelebihannya Menurut Review

Instaperfect Cushion untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Kelebihannya Menurut Review

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:47 WIB

7 Cara Membedakan Sepatu Ortuseight Asli dan KW agar Tidak Salah Beli

7 Cara Membedakan Sepatu Ortuseight Asli dan KW agar Tidak Salah Beli

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:47 WIB

Sering Pakai Masker Hitam Bikin Jerawat Makin Parah? Ini Penjelasan Dokter Spesialis Kulit

Sering Pakai Masker Hitam Bikin Jerawat Makin Parah? Ini Penjelasan Dokter Spesialis Kulit

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:16 WIB

3 Bedak Tabur Wardah Terlaris di Shopee, Kualitas Bagus Menurut Review Pengguna

3 Bedak Tabur Wardah Terlaris di Shopee, Kualitas Bagus Menurut Review Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:52 WIB

Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat

Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:50 WIB