Rizky Billar Pamer Belikan Lesti Kejora Tanah Tanpa Riba, Memang Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Senin, 23 Januari 2023 | 17:15 WIB
Rizky Billar Pamer Belikan Lesti Kejora Tanah Tanpa Riba, Memang Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram/ @rizkybillar)

Suara.com - Rizky Billar baru saja membeli tanah di Jakarta Selatan seluas 1.300 meter. Tanah itu disebut diberikan kepada istrinya Lesti Kejora.

Rizky Billar menyebut kalau ia membeli tanah itu secara tunai dan tidak ada unsur riba.

"Alhamduliah baru selesai balik nama, senang rasanya bisa satu persatu mewujudkan mimpi istri, termasuk punya tanah 1300 meter di Jakarta Selatan (alhamdulillah tidak riba)," kata Rizky Billar di keterangan foto, dikutip dari Instagram pribadinya, Senin (23/1/2023).

Lesti Kejora dan Rizky Billar bersama Baby L. [Instagram]
Lesti Kejora dan Rizky Billar bersama Baby L. [Instagram]

Rizky Billar tak menyangka bisa membeli tanah dengan kisaran puluhan miliar rupiah itu. Namun, rupanya unggahan foto tersebut juga sekaligus untuk menyindir haters yang menuduh dirinya numpang hidup kepada Lesti.

Terlepas dari itu, semua macam transaksi riba hukumnya memang haram berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadits, dan ijma’. Dengan demikian, penting kiranya mengenali transaksi riba dalam jual beli.

Dikutip dari situs NU Online, ada tiga praktik transaksi riba yang terkenal dalam transaksi jual beli, yaitu riba al-fadl, riba al-yad dan riba al-nasa’.

Karena butuh ruang khusus untuk membahas riba al-nasa’ (riba yang terjadi akibat jual beli tempo), dalam kesempatan ini hanya akan dijelaskan dua riba jual beli, yaitu riba al-fadl dan riba al-yad.  

Pertama, riba al-fadl, yaitu transaksi jual beli harta ribawi (emas, perak dan bahan makanan) yang disertai dengan sesama jenisnya, dan disertai adanya melebihkan di salah satu barang yang dipertukarkan. Karena adanya unsur melebihkan, maka riba ini diberi nama sebagai riba al-fadl (riba kelebihan).  

Misalnya, seseorang memiliki beras bagus seberat 1 kilogram. Seorang lainnya memiliki beras jelek seberat 2 kilogram. Orang pertama bermaksud memiliki beras kualitas jelek milik orang kedua untuk campuran pakan ternaknya. Sementara itu orang kedua membutuhkan beras bagus untuk konsumsi keluarganya.

baca juga

Akhirnya, terjadilah transaksi keduanya untuk saling menukarkan beras tersebut. Transaksi terjadi dengan penukaran beras 1 kg ditukar dengan beras 2 kg. Transaksi seperti itu dianggap sebagai transaksi riba, disebabkan ada kelebihan timbangan dari beras miliknya orang kedua, dengan selisih 1 kilogram. Pasal yang dilanggar dalam hal ini adalah karena ketiadaan sama timbangannya, sebagaimana syarat sah transaksi barang ribawi.

Sebagai solusinya, agar terhindar dari transaksi riba, seharusnya orang pertama membeli beras yang dimiliki orang kedua secara tunai. Demikian pula,orang kedua membeli beras dari orang pertama secars tunai.

Kedua, transaksi riba al-yad, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli barang ribawi (emas, perak dan bahan makanan) yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Karena ada unsur penundaan, maka riba ini disebut sebagai riba al-yad (riba kontan).  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Numpang Hidup! Rizky Billar Pamer Beli Tanah Cash Tanpa Riba untuk Lesty Kejora: Ternyata Gue Bisa beliin Istri Ini Itu

Bantah Numpang Hidup! Rizky Billar Pamer Beli Tanah Cash Tanpa Riba untuk Lesty Kejora: Ternyata Gue Bisa beliin Istri Ini Itu

Bandung | Senin, 23 Januari 2023 | 12:48 WIB

Rizky Billar Pamer Tanah Hasil 'Numpang Hidup', Warganet Fokus ke Ekspresi Wajah Lesti Kejora yang Disebut Tak Bahagia

Rizky Billar Pamer Tanah Hasil 'Numpang Hidup', Warganet Fokus ke Ekspresi Wajah Lesti Kejora yang Disebut Tak Bahagia

Lifestyle | Senin, 23 Januari 2023 | 12:54 WIB

Beli Tanah di Jaksel, Duit yang Dikeluarkan Rizky Billar Cukup Fantastis: Pantesan Pamer!

Beli Tanah di Jaksel, Duit yang Dikeluarkan Rizky Billar Cukup Fantastis: Pantesan Pamer!

Entertainment | Senin, 23 Januari 2023 | 11:42 WIB

Terkini

Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:01 WIB

Gubernur Kaltim ke Singapura saat Karhutla, anggaran Disorot

Gubernur Kaltim ke Singapura saat Karhutla, anggaran Disorot

Video | Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun

Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru

Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:48 WIB

Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya

Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:41 WIB

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 494,3 T per September 2026, Suahasil Klaim Masih On Track

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 494,3 T per September 2026, Suahasil Klaim Masih On Track

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:39 WIB

Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Bogor | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Maya Miranda Ambarsari Tekankan Solidaritas Perempuan untuk Bangun Bengkulu

Maya Miranda Ambarsari Tekankan Solidaritas Perempuan untuk Bangun Bengkulu

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Memanas! Siswi Protes, 37 Orang Diciduk

Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Memanas! Siswi Protes, 37 Orang Diciduk

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:50 WIB

×