Jhon LBF Dituding Seenaknya Pecat Karyawan, Gimana Sih Aturan yang Benar Sesuai UU Cipta Kerja?

M. Reza Sulaiman | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 24 Januari 2023 | 12:14 WIB
Jhon LBF Dituding Seenaknya Pecat Karyawan, Gimana Sih Aturan yang Benar Sesuai UU Cipta Kerja?
Profil Jhon LBF (Instagram/@jhonlbf)

Suara.com - Pengusaha Jhon LBF disebut sering seenaknya memecat karyawan. Hal itu diungkapkan sendiri oleh mantan karyawannya di media sosial yang kemudian menjadi viral.

Sosok Jhon LBF sendiri mencuri perhatian setelah dirinya menawarkan pekerjaan kepada Tiko yang tinggal di rumah tanpa listrik.

Namun, sikap Jhon LBF sebagai seorang bos diungkap oleh pemilik akun Twitter @Septiadp. Dalam cuitannya, ia menuliskan bahwa Jhon LBF sering memecat karyawan dengan cara semena-mena. Bahkan perusahaannya memiliki aturan yang dinilai tidak masuk akal.

"Hilangkan peraturan internal yang engga boleh berteman dengan mantan karyawan agar tidak ada lagi korban sampai di pecat massal," tulis akun tersebut.

Pada fakta selanjutnya, Septia mengungkap pernah ada mantan karyawan yang melayat ke rumah duka pegawai Jhon. Tetapi beberapa hari setelah melayat tersebut, pegawai itu lantas dipecat.

"Jangankan acara ulangtahun. Saat Ayah dari karyawannya meninggal, mantan karyawannya datang untuk turut berkabung, kebetulan mantan karyawan dan owner bertemu dirumah duka. Beberapa hari kemudian saat karyawannya masuk (dikasih cuti 2hari) kerja hari itu juga dipecat," ucapnya.

Memberhentikan karyawan memang jadi salah satu hak bos kepada pegawainya. Tetapi, tindakan itu sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang.

Berdasarkan Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib merundingkan maksud pemecatan kepada karyawan sebelum melaksanakan PHK.

Apabila dalam perundingan tidak mendapat persetujuan antara kedua pihak, PHK baru dapat dilakukan apabila telah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 154A UU No. 13/2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dihelaskan bahwa pelaksanaan PHK dapat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:

  1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima karyawan.
  2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
  3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun.
  4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
  5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
  6. Perusahaan pailit.
  7. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh karyawan dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
    1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam karyawan.
    2. Membujuk dan/atau menyuruh karyawan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    3. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.
    4. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada karyawan.
    5. Memerintahkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan.
    6. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan karyawan sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

Selanjutnya bagi karyawan yang dipecat berhak mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Ketentua tersebut berdasarkan aturan Pasal 156 UU No. 13/2003.

Perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak disesuaikan dengan masa kerja yang sudah ditempuh oleh karyawan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang telah diatur melalui UU No. 13/2003 dan UU No. 11/2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Pengakuan Eks Karyawan Jhon LBF, Gaji Dipotong Semena-mena Cuma karena Tanya Asuransi

6 Pengakuan Eks Karyawan Jhon LBF, Gaji Dipotong Semena-mena Cuma karena Tanya Asuransi

Your Say | Selasa, 24 Januari 2023 | 12:13 WIB

Eks Karyawan Bongkar Chat Jhon LBF yang Semena-mena: Langsung Pecat dan Proses Pidana

Eks Karyawan Bongkar Chat Jhon LBF yang Semena-mena: Langsung Pecat dan Proses Pidana

Entertainment | Selasa, 24 Januari 2023 | 11:38 WIB

Jhon LBF Bantah Tak Pernah Potong Gaji hingga Pecat Pegawai Seenaknya, Ngaku Paham Betul Posisi sebagai Karyawan

Jhon LBF Bantah Tak Pernah Potong Gaji hingga Pecat Pegawai Seenaknya, Ngaku Paham Betul Posisi sebagai Karyawan

| Selasa, 24 Januari 2023 | 10:42 WIB

Terkini

7 Eye Cream untuk Mata Panda dan Kerutan, Siap Tampil Segar

7 Eye Cream untuk Mata Panda dan Kerutan, Siap Tampil Segar

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 21:36 WIB

7 Body Lotion Kaya Vitamin untuk Kulit Kering, Bikin Lembap Seharian Modal Rp17 Ribu

7 Body Lotion Kaya Vitamin untuk Kulit Kering, Bikin Lembap Seharian Modal Rp17 Ribu

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 20:35 WIB

8 Parfum Murah Tahan Lama di Bawah Rp300 Ribu untuk Tampil Percaya Diri

8 Parfum Murah Tahan Lama di Bawah Rp300 Ribu untuk Tampil Percaya Diri

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 20:05 WIB

Daftar Harga Parfum Wanita di Alfamart, Banyak Pilihan Aroma Sesuai Karaktermu

Daftar Harga Parfum Wanita di Alfamart, Banyak Pilihan Aroma Sesuai Karaktermu

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 19:05 WIB

5 Bedak Wardah Terbaik untuk Makeup Sehari-hari Mulai Rp50 Ribuan

5 Bedak Wardah Terbaik untuk Makeup Sehari-hari Mulai Rp50 Ribuan

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 18:27 WIB

Pertama di Indonesia, Restoran Cepat Saji Gelar Open House Lebaran di 10 Kota

Pertama di Indonesia, Restoran Cepat Saji Gelar Open House Lebaran di 10 Kota

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 18:00 WIB

Reog Ketemu Barongsai! Yuk, Intip Serunya Pesta Budaya Rakyat di Pecinan Modern

Reog Ketemu Barongsai! Yuk, Intip Serunya Pesta Budaya Rakyat di Pecinan Modern

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 17:55 WIB

Ancaman Banjir dan Longsor, Eiger Adventure Land Angkat 6 Ton Sampah di Puncak

Ancaman Banjir dan Longsor, Eiger Adventure Land Angkat 6 Ton Sampah di Puncak

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 17:08 WIB

6 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka selain Clifton untuk Long Run dan Race

6 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka selain Clifton untuk Long Run dan Race

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 16:59 WIB

4 Rekomendasi Sunscreen Facetology untuk Mencerahkan Sesuai Jenis Kulit

4 Rekomendasi Sunscreen Facetology untuk Mencerahkan Sesuai Jenis Kulit

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 16:06 WIB