Jhon LBF Dituding Seenaknya Pecat Karyawan, Gimana Sih Aturan yang Benar Sesuai UU Cipta Kerja?

M. Reza Sulaiman, Lilis Varwati

Selasa, 24 Januari 2023 | 12:14 WIB
Jhon LBF Dituding Seenaknya Pecat Karyawan, Gimana Sih Aturan yang Benar Sesuai UU Cipta Kerja?
Profil Jhon LBF (Instagram/@jhonlbf)

Suara.com - Pengusaha Jhon LBF disebut sering seenaknya memecat karyawan. Hal itu diungkapkan sendiri oleh mantan karyawannya di media sosial yang kemudian menjadi viral.

Sosok Jhon LBF sendiri mencuri perhatian setelah dirinya menawarkan pekerjaan kepada Tiko yang tinggal di rumah tanpa listrik.

Namun, sikap Jhon LBF sebagai seorang bos diungkap oleh pemilik akun Twitter @Septiadp. Dalam cuitannya, ia menuliskan bahwa Jhon LBF sering memecat karyawan dengan cara semena-mena. Bahkan perusahaannya memiliki aturan yang dinilai tidak masuk akal.

"Hilangkan peraturan internal yang engga boleh berteman dengan mantan karyawan agar tidak ada lagi korban sampai di pecat massal," tulis akun tersebut.

Pada fakta selanjutnya, Septia mengungkap pernah ada mantan karyawan yang melayat ke rumah duka pegawai Jhon. Tetapi beberapa hari setelah melayat tersebut, pegawai itu lantas dipecat.

"Jangankan acara ulangtahun. Saat Ayah dari karyawannya meninggal, mantan karyawannya datang untuk turut berkabung, kebetulan mantan karyawan dan owner bertemu dirumah duka. Beberapa hari kemudian saat karyawannya masuk (dikasih cuti 2hari) kerja hari itu juga dipecat," ucapnya.

Memberhentikan karyawan memang jadi salah satu hak bos kepada pegawainya. Tetapi, tindakan itu sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang.

Berdasarkan Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib merundingkan maksud pemecatan kepada karyawan sebelum melaksanakan PHK.

Apabila dalam perundingan tidak mendapat persetujuan antara kedua pihak, PHK baru dapat dilakukan apabila telah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

baca juga

Pasal 154A UU No. 13/2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dihelaskan bahwa pelaksanaan PHK dapat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:

  1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima karyawan.
  2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
  3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun.
  4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
  5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
  6. Perusahaan pailit.
  7. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh karyawan dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
    1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam karyawan.
    2. Membujuk dan/atau menyuruh karyawan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    3. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.
    4. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada karyawan.
    5. Memerintahkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan.
    6. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan karyawan sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

Selanjutnya bagi karyawan yang dipecat berhak mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Ketentua tersebut berdasarkan aturan Pasal 156 UU No. 13/2003.

Perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak disesuaikan dengan masa kerja yang sudah ditempuh oleh karyawan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang telah diatur melalui UU No. 13/2003 dan UU No. 11/2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Pengakuan Eks Karyawan Jhon LBF, Gaji Dipotong Semena-mena Cuma karena Tanya Asuransi

6 Pengakuan Eks Karyawan Jhon LBF, Gaji Dipotong Semena-mena Cuma karena Tanya Asuransi

Your Say | Selasa, 24 Januari 2023 | 12:13 WIB

Eks Karyawan Bongkar Chat Jhon LBF yang Semena-mena: Langsung Pecat dan Proses Pidana

Eks Karyawan Bongkar Chat Jhon LBF yang Semena-mena: Langsung Pecat dan Proses Pidana

Entertainment | Selasa, 24 Januari 2023 | 11:38 WIB

Jhon LBF Bantah Tak Pernah Potong Gaji hingga Pecat Pegawai Seenaknya, Ngaku Paham Betul Posisi sebagai Karyawan

Jhon LBF Bantah Tak Pernah Potong Gaji hingga Pecat Pegawai Seenaknya, Ngaku Paham Betul Posisi sebagai Karyawan

Metro | Selasa, 24 Januari 2023 | 10:42 WIB

Terkini

Perbedaan Moisturizer Glad2Glow Blueberry vs Pomegranate, Cek Kandungan dan Manfaatnya

Perbedaan Moisturizer Glad2Glow Blueberry vs Pomegranate, Cek Kandungan dan Manfaatnya

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:05 WIB

7 Rekomendasi Lulur Rempah untuk Ketiak agar Cerah dan Harum

7 Rekomendasi Lulur Rempah untuk Ketiak agar Cerah dan Harum

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus dari Korupsi, Luhut Disentil Dua Politisi PKS

Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus dari Korupsi, Luhut Disentil Dua Politisi PKS

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Nasib Ribuan Manajer Koperasi Merah Putih Belum Jelas, Desak Kepastian Gaji dan Kontrak

Nasib Ribuan Manajer Koperasi Merah Putih Belum Jelas, Desak Kepastian Gaji dan Kontrak

Sumbar | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Digitalisasi Pendidikan: Ambisi Sekolah di Tengah Keterbatasan Fasilitas

Digitalisasi Pendidikan: Ambisi Sekolah di Tengah Keterbatasan Fasilitas

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Setelah Netflix, Pemprov DKI Gandeng Asosiasi Film Amerika Serikat Demi Kota Sinema

Setelah Netflix, Pemprov DKI Gandeng Asosiasi Film Amerika Serikat Demi Kota Sinema

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:55 WIB

KPK Apresiasi Vonis 8,5 Tahun Penjara untuk Sudewo, Disebut Tingkatkan Kepercayaan Publik

KPK Apresiasi Vonis 8,5 Tahun Penjara untuk Sudewo, Disebut Tingkatkan Kepercayaan Publik

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Penertiban Pasar Raya Berujung Ricuh, DPRD Padang Minta Pemko Evaluasi

Penertiban Pasar Raya Berujung Ricuh, DPRD Padang Minta Pemko Evaluasi

Sumbar | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:51 WIB

5 Sepatu HOKA yang Nyaman untuk Jalan Kaki dan Berdiri Lama Anti Pegal

5 Sepatu HOKA yang Nyaman untuk Jalan Kaki dan Berdiri Lama Anti Pegal

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Gen Z Kini Cari Berita dari TikTok, TV Mulai Ditinggalkan

Gen Z Kini Cari Berita dari TikTok, TV Mulai Ditinggalkan

Tekno | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:49 WIB

×