Cairan ini termasuk golongan najis ringan, namun tidak diwajibkan bagi seseorang yang mengeluarkan madzi untuk mandi besar dan tidak akan membatalkan puasa. Cara membersihkannya cukup dengan mencuci bagian tubuh yang tak sengaja terkena madzi dengan air bersih dan segera berwudhu. Jika madzi mengenai pakaian, maka membersihkannya cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian.
3. Air Wadhi
Terakhir ada wadhi yang merupakan cairan putih kental dan keruh, namun tidak berbau. Wadhi dari segi tekstur memang mirip dengan mani, tetapi jika dari sisi kekeruhannya sangat berbeda dengan mani. Cairan ini biasanya akan keluar setelah seseorang kencing atau setelah ia mengangkat beban berat. Keluarnya madzi bisa setetes, dua tetes, atau bahkan bisa saja lebih banyak.
Wadhi bukan merupakan najis. Adapun cara membersihkan wadhi yakni dengan mencuci kemaluan, kemudian dilanjutkan dengan berwudhu ketiak hendak sholat. Jika cairan wadhi terkena badan, maka membersihkannya harus dengan dicuci.
Itulah tadi perbedaan mani, madzi, dan wadhi yang sangat penting untuk diketahui setiap umat muslim. Setelah mengetahui perbedaannya, hukum dan cara membersihkanya juga tak kalah penting.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari