Pengertian Anak yang Berkonflik dengan Hukum Seperti AG Pacar Mario Dandy, Bisa Dihukum Berapa Lama?

Jum'at, 03 Maret 2023 | 08:06 WIB
Pengertian Anak yang Berkonflik dengan Hukum Seperti AG Pacar Mario Dandy, Bisa Dihukum Berapa Lama?
Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kekasih Mario Dandy Satriyo, Agnes Gracia (AG), ditetapkan sebagai pelaku oleh polisi dalam kasus penganiayaan David, anak pengurus pusat GP Anshor.

Hanya saja status AG dalam kepolisian tidak disebut sebagai tersangka melainkan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa perbedaan status itu karena AG masih di bawah umur.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

Dengan demikian, tersangka dalam kasus penganiayaan David kini jadi tiga orang, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes.

Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)
Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)

Aturan terkait anak yang berhadapan dengan hukum tertulis dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam undang-undang itu diatur keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari penyelidikan hingga tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Adapun definisi anak yang berhadapan dengan hukum dalam undang-undang tersebut kriteria sebagai berikut:

  1. Anak yang berkonflik dengan hukum: anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
  2. Anak yang menjadi korban tindak pidana (anak korban): anak yang belum berumur 18 tahun dan mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan akibat tindak pidana.
  3. Anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi): anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Sedangkan untuk penetapan hukuman kepada anak yang berkonflik dengan hukum akan disesuaikan dengan perilakukanya.

Jika keadaan dan perbuatannya dianggap akan membahayakan masyarakat, maka anak akan dijebloskan ke penjara khusus anak atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Tetapkan Agnes Gracia Sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan David, Polisi Sebut AG Bukan Tersangka

Meski begitu, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak juga paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Misalnya, jika anak dijatuhi hukuman dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka pidana yang dijatuhkan paling lama kurungan sepuluh tahun.

Anak juga akan menjalankan pembinaan di LPKA hingga ia berusia 18 tahun. Anak yang telah menjalani setengah dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik juga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI