Nissa Asyifa Sempat Diminta Gugurkan Kandungan oleh Keluarga Alshad Ahmad, Ini 3 Kondisi Aborsi Legal di Indonesia

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Kamis, 23 Maret 2023 | 09:00 WIB
Nissa Asyifa Sempat Diminta Gugurkan Kandungan oleh Keluarga Alshad Ahmad, Ini 3 Kondisi Aborsi Legal di Indonesia
Nissa Asyifa. (Dok. Imstagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan kacamata hukum, melalui Alodokter,  tindakan aborsi dapat dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi sebagai aturan pelaksanaan UU Kesehatan.

Pasal 31 menyebutkan tindakan aborsi hanya bisa dilakukan paling lama pada usia kehamilan 40 hari terhitung hari pertama hari terakhir menstruasi (HPHT) berdasarkan surat keterangan dokter.

Lebih lanjut pada Pasal 34 (2b) disebutkan syarat menjalani aborsi yakni dengan adanya keterangan dari penyidik, psikolog, atau ahli yang membenarkan dugaan telah terjadi pemerkosaan.

Shilvia Restu Dwicahyani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI