Hukum Mencium Tangan Suami saat Puasa Ramadhan, Bikin Batal atau Tidak?

Rabu, 29 Maret 2023 | 19:15 WIB
Hukum Mencium Tangan Suami saat Puasa Ramadhan, Bikin Batal atau Tidak?
Ilustrasi pasangan suami istri saling berpegangan tangan (Pexels/Yan Krukau)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Makruh tanzih: Dilarang namun tidak membatalkan puasa. Meskipun terangsang, tidak sampai mengeluarkan air mani dan berhubungan intim
  • Makruh tahrim: Mencium istri dengan syahwat dan terangsang sudah membatalkan puasa.

Demikian ulasan singkat mengenai hukum mencium tangan suami saat puasa Ramadhan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI