- Makruh tanzih: Dilarang namun tidak membatalkan puasa. Meskipun terangsang, tidak sampai mengeluarkan air mani dan berhubungan intim
- Makruh tahrim: Mencium istri dengan syahwat dan terangsang sudah membatalkan puasa.
Demikian ulasan singkat mengenai hukum mencium tangan suami saat puasa Ramadhan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat