Lupa Sedang Puasa Setelah Berhubungan Intim dengan Pasangan, Bagaimana Hukumnya?

M. Reza Sulaiman | Dini Afrianti Efendi
Lupa Sedang Puasa Setelah Berhubungan Intim dengan Pasangan, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi pasangan berhubungan intim. [shutterstock]

Pasangan suami istri dilarang berhubungan intim selama masih berpuasa. Bila masih melakukannya tersebut, maka puasa pasangan tersebut batal dan harus dihukum kafarat.

Suara.com - Pasangan suami istri dilarang berhubungan intim selama masih berpuasa. Bila masih melakukannya tersebut, maka puasa pasangan tersebut batal dan harus dihukum kafarat.

"Yaitu memerdekakan budak, kalau gak ada, puasa dua bulan berturut-turut. Wah, sebulan aja dia kebobolan, apalagi dua bulan. Kalau engga mampu dua bulan berturut-turut, kasih makan orang fakir 60 mud," jelas Buya Yahya dikutip dari video di kanal YouTube Al Bahjah TV yang tayang pada 3 Mei 2019.

Aturan itu berlaku bagi pasangan yang melakukan hubungan intim secara sadar dan sengaja meski masih berpuasa. Bahkan, walaupun baru senggama tanpa keluar air mani pun, puasa sudah terhitung batal.

"Hal yang membatalkan puasa (salah satunya) adalah bersenggama meskipun tidak keluar mani. Juga keluar mani walaupun tidak bersenggama, keduanya dilakukan dengan sengaja dan sadar. Jadi kalau ada suami istri berhubungan badan di bulan Ramadhan dan dia sadar, maka puasanya batal dan dia kena hukuman," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Buya Yahya Singgung Budaya Masyarakat Indonesia dari Sisi Konser Coldplay: Berapa Buku

Lain halnya bila pasangan suami istri itu lupa kalau sedang berpuasa. Menurut Buya Yahya, bila pasangan berhubungan badan saat masih berpuasa karena lupa, maka puasanya tidak batal dan tidak terkena hukuman kafat.

Meski begitu, Buya Yahya menegaskan, jangan sampai pura-pura lupa sehingga sengaja melakukannya.

"Kalau hubungan suami istri tidak sadar dan tidak ingat, maka tidak batal. Contoh, misalnya ada suami istri punya jadwal bercinta setelah salat subuh. Hari pertama puasa hubungan sama istri, setelah selesai baru ingat lagi puasa. Maka jawabannya rizki itu, gak batal puasanya," ujar Buya Yahya.

Berhubungan intim atau jimak dengan pasangan yang sah merupakan salah satu ibadah yang bernilai sedekah dan bisa membersihkan hati sehingga mudah fokus untuk menjalankan ibadah lain, seperti shalat sunnah tarawih, tadarus, tahajud.

Hubungan badan suami istri selama Ramadhan sebenarnya bisa dilakukan setelah waktu berbuka puasa sampai sebelum azan subuh. Sebelum kembali berpuasa, pasangan juga semestinya telah mandi junub pasca berhubungan badan.

Baca Juga: Buya Yahya: Wahai para Istri Tetap Anggap Suami sebagai Pelindung dan Imam meski sedang 'Marahan'