Viral Pengobatan Alternatif Ibu Ida Dayak, Buya Yahya Beberkan Hukum Islam Soal Berobat

M. Reza Sulaiman, Lilis Varwati

Rabu, 05 April 2023 | 11:28 WIB
Viral Pengobatan Alternatif Ibu Ida Dayak, Buya Yahya Beberkan Hukum Islam Soal Berobat
Potret Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV)

Suara.com - Pengobatan yang dilakukan oleh Ibu Ida Dayak kian populer di masyarakat Indonesia. Mulanya, ia dikenal di kampung halamannya di Kalimantan. Karena kepopulerannya, Ibu Ida Dayak sampai pindah ke Jawa. Keberadaannya menjadi viral di media sosial memperlihatkan pasiennya berdatangan untuk mendapat pengobatan alternatif tersebut.

Bagaimana sebenarnya hukum Islam terkait pengobatan tradisional tersebut? Buya Yahya dalam ceramahnya pernah mengatakan kalau setiap orang yang sakit wajib berusaha untuk mendapatkan obat. Usaha atau tawakal itu menjadi bagian dari ibadah. Tetapi, untuk mencari pengobatan juga ada aturannya.

"Berobat itu kepada orang yang dianggap ahli, dari zaman dulu sampai zaman sekarang tidak ada beda. Ahli itu dikatakan berarti orang itu pernah belajar dan ini bisa berlaku untuk dokter," jelas Buya Yahya, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Al Bahjah TV yang tayang pada 8 Mei 2018.

Oleh sebab itu, menurut Buya Yahya, pemakaian obat tradisional juga sah karena berdasarkan pengalaman dan ada bukti pasien sembuh. Orang yang membuka praktik pengobatan alternatif, apabila memang sebelumnya pernah mempelajari ilmunya, dikatakan Buya Yahya bahwa boleh diikuti.

"Maka boleh-boleh saja seperti itu apabila orang itu memang terbukti pernah mengobati dan pernah belajar ilmu. Jadi bukan ngarang. Sebab sekarang itu banyak ngarang, kurang kerjaan jadi dukun. Itu perlu kejujuran," ucap pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah di Cirebon tersebut.

Pada kondisi penyakit tertentu bahkan sah saja menggabungkan pengobatan secara medis dengan tradisional. Hanya saja, Buya Yahya mengingatkan untuk memilih pengobatan alternatif yang dilakukan oleh orang yang sudah mempelajari ilmunya.

"Dari pihak tradisional memang orang yang berpengalaman, artinya dia sendiri pernah mempelajari bukan tiba-tiba bisa, karena nggak boleh kalau yang seperti itu. Justru jadi haram hukumnya kalau datang ke yang nggak pernah belajar," pesan Buya Yahya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lihat Fenomena Pengobatan Ibu Ida Dayak Luruskan Tulang Bengkok, Dokter Ortopedi Ungkap Ada Kondisi Non Union, Apa Itu?

Lihat Fenomena Pengobatan Ibu Ida Dayak Luruskan Tulang Bengkok, Dokter Ortopedi Ungkap Ada Kondisi Non Union, Apa Itu?

Health | Rabu, 05 April 2023 | 10:58 WIB

Sedekah Tapi Pakai Uang Buat Bayar Hutang saat Waktu Sudah Jatuh Tempo, Memang Boleh? Begini Kata Buya Yahya

Sedekah Tapi Pakai Uang Buat Bayar Hutang saat Waktu Sudah Jatuh Tempo, Memang Boleh? Begini Kata Buya Yahya

Pekanbaru | Rabu, 05 April 2023 | 10:10 WIB

Siapa Ida Dayak yang Diserbu Pasien Untuk Berobat ?

Siapa Ida Dayak yang Diserbu Pasien Untuk Berobat ?

Poptren | Rabu, 05 April 2023 | 09:55 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×