AG Disebut Pernah 'Berhubungan Seks' dengan Mario Dandy Termasuk Kekerasan Seksual Anak, Dampaknya Ngeri

Dinda Rachmawati

Selasa, 11 April 2023 | 12:01 WIB
AG Disebut Pernah 'Berhubungan Seks' dengan Mario Dandy Termasuk Kekerasan Seksual Anak, Dampaknya Ngeri
Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (kanan) dan AG yang memakai peran pengganti (tengah) saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]

Suara.com - Anak AG divonis hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Menurut Hakim PN Jakarta Selatan, Anak AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar Hakim Sri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hakim juga membuka fakta persidangan jika Anak AG telah merekayasa cerita jika dirinya diperkosa oleh David Ozora. Cerita tersebutlah yang membuat akhirnya Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor tersebut.

"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri.

Dari hasil pemeriksaan, Mario Dandy semakin tersulut emosinya dan marah besar lantaran Anak AG mengaku telah diperkosa oleh David Ozora pada hari itu.

"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri.

Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)
Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)

Akan tetapi ditemukan fakta jika Anak AG hanya mengarang cerita soal dirinya diperkosa oleh mantan kekasihnya itu. Semua itu terkuak lantaran tidak ada rasa trauma yang terlihat pada fisik maupun psikis gadis berusia 15 tahun tersebut.

Hal ini, dikarenakan dirinya sudah pernah melakukan hubungan seks dengan Mario Dandy sebanyak lima kali.

baca juga

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi. 

Meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, melakukan hubungan seks dengan anak bisa termasuk dalam kekerasan seksual yang juga bisa dinyatakan sebagai tindak pidana.

Ini dikarenakan pada korban yang masih anak-anak, disebut tidak memiliki konsep persetujuan murni untuk melakukan hubungan seksual, maka hubungan seksual antara orang dewasa dengan anak-anak bisa dinyatakan sebagai tindak pidana.

Dampak Kekerasan Seksual Pada Anak

Secara fisik, mungkin tidak akan yang terlihat pada korban dari tindak kekerasan seksual, terlebih saat dilakukan atas dasar suka sama suka. Akan tetapi, secara psikis, mereka akan mengalami banyak perubahan yang bisa jadi sangat signifikan.

Lalu, apa saja dampak kekerasan seksual pada anak yang mungkin terjadi dalam jangka panjang? Berikut beberapa yang perlu kita ketahui seperti dikutip Halodoc.

Potret Agnes Gracia, Wanita di Balik Penganiyaan Mario Dandy Terhadap David (Twitter)
Potret Agnes Gracia, Wanita di Balik Penganiyaan Mario Dandy Terhadap David (Twitter)

1. Trauma
Ini adalah efek paling utama yang bisa diperhatikan pada anak korban tindak kekerasan seksual. Trauma ini bahkan membuat mereka perlu mendapatkan pendampingan dari tenaga kejiwaan, pemerhati anak, dan pastinya orang tua mereka sendiri. 

Bukan tidak mungkin, rasa trauma ini akan membuat anak merasa tidak percaya diri, rendah diri, dan tidak bisa menjalin relasi baik dengan orang lain. 

2. Kecemasan dan depresi
Efek lain dari masalah kekerasan seksual pada anak terhadap korban adalah munculnya depresi dan kecemasan. Ketika anak-anak mengalami pelecehan atau kekerasan secara seksual, mereka sering menginternalisasi peristiwa tersebut, termasuk memiliki pikiran negatif tentang diri sendiri hingga dewasa.

Gejala yang bisa dikenali berupa anak sering merasa rendah diri, kerap menunjukkan keinginan untuk mengakhiri hidup, mengalami masalah tidur, gangguan makan, dan mengisolasi atau mengasingkan diri. Kecemasan sangat terkait dengan depresi, seperti dua sisi mata uang yang sama. 

Anak-anak yang mengalami pelecehan seksual berisiko tinggi mengalami kecemasan kronis, ketegangan, serangan panik, dan timbulnya berbagai jenis fobia atau ketakutan.

3. Penyalahgunaan zat terlarang
Orang dewasa yang mengalami pelecehan seksual pada masa kanak-kanak, empat hingga lima kali lebih mungkin menyalahgunakan alkohol atau obat-obatan terlarang. Penggunaan alkohol dan obat-obatan berfungsi sebagai pengobatan sendiri yang membantu korban mematikan perasaan yang terkait dengan trauma yang mereka alami.

4. Post traumatic stress Disorder (PTSD)
Beberapa penyintas pelecehan seksual anak menunjukkan gejala PTSD, seperti perilaku gelisah, mimpi buruk, permainan berulang yang mengekspresikan aspek pelecehan, fobia, kehilangan keterampilan perkembangan dan perilaku seksual yang tidak pantas.

Anak-anak yang lebih besar mungkin bertindak dengan bersikap kejam kepada orang lain, atau menginternalisasi pelecehan, menarik diri dari orang lain, menyakiti diri sendiri, atau bunuh diri. 

Depresi, kecemasan, dan pikiran untuk bunuh diri adalah benang merah yang mengalir melalui banyak efek jangka panjang dari pelecehan seksual masa kanak-kanak. Hal ini menyebabkan mereka juga berkorelasi kuat dengan PTSD.

5. Mengalami masalah seksualitas
Efek fisik jangka panjang dari pelecehan seksual masa kanak-kanak terutama terkait dengan seks dan seksualitas. Namun, emosi dan fisik saling terkait. 

Masalah terkait seks pada anak-anak yang mengalami pelecehan seksual, dan berisiko terjadi pada masa dewasa meliputi tidak tertarik pada seks, mengembangkan fobia seks, atau menghindarinya sama sekali.

Selain itu mereka bisa memandang seks sebagai kewajiban karena cara pelaku memaksa atau memanipulasi mereka selama pelecehan. Tidak merasa terangsang atau sensasi apapun saat berhubungan seks.

Serta tidak terhubung secara emosional dengan pasangannya selama hubungan seksual. Dan mengembangkan perilaku seksual kompulsif atau hiperaktif, yang berarti mereka perlu berhubungan seks dan melakukannya dengan jumlah pasangan yang berlebihan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agnes Gracia Menyesal! 5 Kali Berhubungan Seks Bareng Mario Dandy Satrio Penganiaya David Ozora

Agnes Gracia Menyesal! 5 Kali Berhubungan Seks Bareng Mario Dandy Satrio Penganiaya David Ozora

Serang | Selasa, 11 April 2023 | 11:33 WIB

AG dan Mario Dandy 5 Kali Berhubungan Badan Selama Sebulan Pacaran, Warganet: Dikira Cupu, Ternyata Suhu

AG dan Mario Dandy 5 Kali Berhubungan Badan Selama Sebulan Pacaran, Warganet: Dikira Cupu, Ternyata Suhu

Entertainment | Selasa, 11 April 2023 | 11:42 WIB

Hakim Sebut Mario Dandy 'Berhubungan Seks' dengan AG, Bisa Terjerat Hukum Perlindungan Anak?

Hakim Sebut Mario Dandy 'Berhubungan Seks' dengan AG, Bisa Terjerat Hukum Perlindungan Anak?

Lifestyle | Selasa, 11 April 2023 | 11:45 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×