Suara.com - Kewajiban seorang muslim selain melaksanakan salat dan puasa, adalah membayar zakat sebagaimana rukun islam yang ketiga, bagi umat muslim yang mampu menjalankannya.
Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat At-Taubah ayat 103 yang menyerukan pentingnya berzakat dan betapa dahsyatnya manfaat zakat bagi banyak orang.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103).

Menunaikan zakat juga dimaksudkan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang sudah Allah Swt berikan. Baik pemberi zakat mau pun penerima zakat.
Ustaz Adi Hidayat melalui kanal YouTube Audio Dakwah, diunggah pada April 2019 lalu menegaskan bahwa yang berhak menerima zakat hanya delapan golongan sebagaimana yang sudah diperintahkan dalam surat At-Taubah ayat 60.
Tidak boleh kurang juga dilebihkan dan para ulama pun menyepakati hal tersebut dan tidak sembarang bisa menerimanya. Ustaz Adi Hidayat juga menambahkan perlu diperhatikan secara seksama mengenai tafsirnya agar pemberian zakat bisa tepat sasaran.
“Saya sudah katakan kalau ada di dalam Al Quran kalimat yang dibuka dengan innamaa, maka hukumnya huruf pembatas (sifatnya terbatas) hanya pada kalangan itu saja (yang disebutkan) tidak keluar dari kalangan yang dibincangkan,” ujar ustaz Adi Hidayat, dikutip pada (12/4/2023).
Berangkat dari surat At-Taubah ayat 60 mengenai golongan-golongan yang berkah menerima zakat seperti dilansir dari laman Baznas yang ustaz Adi Hidayat kemudian memperjelasnya menjadi lebih rinci seperti berikut ini.
1. Fakir
Orang yang termasuk fakir adalah mereka yang tak memiliki bahkan sulit mencukupi kebutuhan pokok hariannya.