Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Waktunya

Aulia Hafisa

Rabu, 12 April 2023 | 01:16 WIB
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Waktunya
Ilustrasi Berdoa - Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga (Pexels)

Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam sebagai penyempurna dari rukun Islam. Baik laki-laki atau perempuan, besar kecil, tua maupun muda bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam wajib membayar zakat. Saat hendak membayar zakat, seseorang diperintahkan untuk membaca niat. Simak bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga berikut ini. 

Umat Islam berkewajiban membayar zakat fitrah berupa makanan pokok yang sehari-hari dimakan oleh masyarakat setempat. Misalnya zakat berupa beras, gandum, susu, anggur kering, kurma, jagung dan lain sebagainya. 

Terkait besaran zakat yang dibayar, mayoritas ulama sepakat yaitu sebanyak 1 sha' atau sekitar 2,7 sampai 3 kilogram. Selain itu, ulama juga memperbolehkan seseorang membayar zakat dalam bentuk uang tunai sesuai harga makanan dalam bentuk bahan makanan pokok. 

Melansir dari laman Nu Online, zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat Islam. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: 

Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. Bukhari-Muslim). 

Karena kewajiban inilah, maka tidak ada satu pun orang yang dapat meninggalkannya. Jikapun terjadi suatu halangan, Islam memberikan kemudahan baginya membayar zakat, yakni boleh diwakilkan oleh orang lain. Dalam hal seperti ini, maka perlu memahami niat zakat agar tetap sah dan diterima sebab semua amal ibadah yang dijalani selalu melibatkan niat di dalamnya. 

Jika dipahami secara bahasa, niat artinya itikad tanpa ragu untuk melaksanakan suatu perbuatan yang baik. Meskipun itikad ini letaknya ada di dalam hati, namun melafalkan niat secara lisan bisa menegaskan perbuatan itu lagi.   

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri 

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’alaa. 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.” 

Niat Zakat Fitrah untuk Istri 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’alaa. 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki 

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’alaa. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengertian Zakat Maal beserta Syarat-Syarat Zakat Maal

Pengertian Zakat Maal beserta Syarat-Syarat Zakat Maal

Tasikmalaya | Selasa, 11 April 2023 | 21:45 WIB

Apa Hukumnya Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Buya Yahya: Jangan Gaya...

Apa Hukumnya Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Buya Yahya: Jangan Gaya...

Metro | Selasa, 11 April 2023 | 18:57 WIB

Hukum Panitia Amil Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya

Hukum Panitia Amil Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya

Purwokerto | Selasa, 11 April 2023 | 17:18 WIB

Terkini

Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI-OJK

Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI-OJK

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:59 WIB

Disambut Riuh Mahasiswa, Wapres Gibran Buka Pintu Setwapres untuk Pendemo

Disambut Riuh Mahasiswa, Wapres Gibran Buka Pintu Setwapres untuk Pendemo

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:51 WIB

Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Program MBG

Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:51 WIB

DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Anggaran dengan BGN, Ada Apa?

DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Anggaran dengan BGN, Ada Apa?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:51 WIB

Dana Pendidikan Dikuras Buat MBG, Pemerintah Terancam Gugatan Ganti Rugi Triliunan!

Dana Pendidikan Dikuras Buat MBG, Pemerintah Terancam Gugatan Ganti Rugi Triliunan!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:46 WIB

Guru Keluhkan MBG Ganggu KBM, Pembagian Makanan hingga Ompreng Sita Waktu Belajar

Guru Keluhkan MBG Ganggu KBM, Pembagian Makanan hingga Ompreng Sita Waktu Belajar

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:45 WIB

Bukan Gerakan Makar, Aliansi Cipayung: Cara Aparat Memperlakukan Kami Seolah Kami Melakukan Kudeta

Bukan Gerakan Makar, Aliansi Cipayung: Cara Aparat Memperlakukan Kami Seolah Kami Melakukan Kudeta

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:42 WIB

Apakah Harga Minyak Dunia Kembali Normal Setelah AS - Iran Damai?

Apakah Harga Minyak Dunia Kembali Normal Setelah AS - Iran Damai?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:35 WIB

Diplomasi Prabowo Gagal? Malaysia Lebih Unggul Ambil Peluang Ketimbang Indonesia

Diplomasi Prabowo Gagal? Malaysia Lebih Unggul Ambil Peluang Ketimbang Indonesia

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:31 WIB

Istana Ungkap Strategi Kembalikan Kepercayaan Publik di Tengah Dinamika Nasional

Istana Ungkap Strategi Kembalikan Kepercayaan Publik di Tengah Dinamika Nasional

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:23 WIB