Melansir dari NU Online, anak sambung termasuk mahram dari ayah tirinya. Hal ini seperti yang tertulis dalam firman Allah SWT.
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri.” (QS An Nisa: 23)
Rabibah adalah anak perempuan dari istri, dan menjadi mahram bagi laki-laki yang menikahi ibu anak tersebut dan ia telah menggaulinya, dan dibolehkan bagi anak tiri perempuan untuk tidak memakai jilbab di hadapan ayah tirinya dan juga diperbolehkan untuk bersentuhan.