Jadi Tradisi Lebaran, Ini Makna Halal Bihalal Dalam Pandangan Islam

M. Reza Sulaiman, Fajar Ramadhan

Kamis, 27 April 2023 | 22:05 WIB
Jadi Tradisi Lebaran, Ini Makna Halal Bihalal Dalam Pandangan Islam
Ilustrasi halal bihalal, silaturahmi, doa halal bihalal (Freepik)

Suara.com - Setelah Hari Raya Idul Fitri, pasti tidak asing dengan acara halal bihalal. Acara ini biasa dilakukan dalam rangka berkumpul baik bersama teman, keluarga, kerabat untuk bermaaf-maafan.

Namun, bagaimana hukum halal bihalal dalam pandangan Islam? Apakah makna dan hukum acara halal bihalal?

Mengutip NU Online, dalam Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (1999), Prof Dr Muhammad Quraish Shihab menjelaskan, halal bihalal sendiri terbagi dari beberapa pandangan. Berikut beberapa pandangan mengenai halal bihalal.

Fikih

Kata halal berdasarkan pandangan fikih itu sesuatu yang bertentangan dengan haram. Artinya, ketika seseorang melakukannya tidak akan mendapatkan dosa dari Allah SWT. Halal bihalal berarti mengubah sesuatu yang haram menjadi tidak berdosa. Oleh sebab itu, ketika halal bihalal seseorang akan saling memaafkan dengan lapang dada.

Ilustrasi halall bihalal - doa halal bihalal (Freepik)
Ilustrasi halall bihalal  (Freepik)

Meski demikian, dalam pandangan fiqih halal bihalal bisa mencakup hal yang makruh. Artinya, hal tersebut bukan sesuatu yang dianjurkan oleh agama meskipun ketika melakukannya tidak mendapatkan dosa. Namun, meninggalkannya dinilai akan lebih baik.

Bahasa atau linguistik

Dari segi bahasa, kata halal diambil dari halla atau halala yang memiliki makna sesuai rangkaian kalimatnya. Hal ini dapat berarti melepaskan ikatan yang membelenggu atau meluruskan benang kusut (masalah).

Oleh sebab itu, halal bihalal dapat diartikan sebagai meluruskan permasalahan serta menyambung kembali silaturahmi di antara sesama.

baca juga

Qurani

Dalam pandangan Qurani, halal dapat berarti sesuatu yang menyenangkan. Tidak hanya ditujukan untuk memaafkan satu sama lain, aktivitas halal bihalal dapat berarti kegiatan saling menyenangkan sesama umat Muslim.

Oleh sebab itu, dalam Al Quran juga umat Muslim dituntut saling memaafkan dan berbuat baik kepada sesama. Bahkan, umat Muslim juga dianjurkan agar tetap berbuat baik kepada orang-orang yang pernah berbuat salah dengannya.

Dengan demikian, hukum halal bihalal diperbolehkan dalam tujuan yang baik yaitu menyambung tali silaturahmi serta saling memaafkan satu sama lain. Selain itu, halal bihalal juga dimaksudkan untuk saling menyenangkan dan menjaga keharmonisan sesama umat Muslim serta kehidupan masyarakat luas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirayakan Satu Minggu usai Idul Fitri, Apa Itu Lebaran Ketupat

Dirayakan Satu Minggu usai Idul Fitri, Apa Itu Lebaran Ketupat

Purwokerto | Kamis, 27 April 2023 | 21:00 WIB

4 Zodiak Paling Introvert, Pilih Berdiam Diri di Kamar Jika Ada Tamu saat Lebaran

4 Zodiak Paling Introvert, Pilih Berdiam Diri di Kamar Jika Ada Tamu saat Lebaran

Joglo | Kamis, 27 April 2023 | 20:58 WIB

Baju Lebaran BCL dan Tiko Aryawardhana Kembaran Diduga Bukti Serius, Masa Lalu Cerai Akibat Nafkah Diungkit Lagi

Baju Lebaran BCL dan Tiko Aryawardhana Kembaran Diduga Bukti Serius, Masa Lalu Cerai Akibat Nafkah Diungkit Lagi

Metro | Kamis, 27 April 2023 | 20:38 WIB

Terkini

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17 WIB

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

×