Rizky Billar Salat Berjamaah Sambil Gendong Baby L, Emang Boleh Menurut Hukum Islam?

M. Reza Sulaiman, Dini Afrianti Efendi

Jum'at, 28 April 2023 | 13:00 WIB
Rizky Billar Salat Berjamaah Sambil Gendong Baby L, Emang Boleh Menurut Hukum Islam?
Pengakuan Rizky Billar di Podcast Denny Sumargo. (YouTube/ CURHAT BANG Denny Sumargo)

Suara.com - Suami Lesti Kejora, Rizky Billar kedapatan salat sambil menggendong anaknya Baby L alias Leslar Al-Fatih. Aksinya menimbulkan pertanyaan, memangnya boleh salat sambil gendong anak menurut hukum Islam?

Sempat jadi pelaku KDRT, Rizky Billar tampak ingin semakin dekat dengan anaknya. Terbukti lelaki berusia 27 tahun itu, hampir selalu bepergian ditemani Baby L.

Momen ini terekam melalui video pendek yang dibagikan akun Instagram @leslaralfatih_offical, dilihat suara.com, Kamis (28/4/2023). Tampak Rizky Billar mengenakan kaus putih dan celana denim panjang menggendong Baby L saat salat berjamaah.

Baby L yang mengenakan baju koko putih itu berada di dekapan Billar. Tapi bayi berusia 1 tahun itu tampak tidak bisa diam, dan seolah ingin turun. Tapi karena Billar masih dalam gerakan berdiri, ia pilih memperbaiki posisi Baby L di dekapannya.

Bahkan dari video singkat itu juga terlihat Billar membawa Baby L sampai gerakan rukuk. Lantas, gimana ya hukumnya salat seperti yang dilakukan Billar?

Melansir NU Online, Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan, Jawa Timur mengatakan boleh salat sambil menggendong anak selama tidak lakukan gerakan yang membatalkan.

Ini juga sesuai dengan hadist, yang menceritakan saat Rasulullah Nabi Muhammad SAW salat sambil menggendong anaknya, Umamah binti Zainab dan Abu al-Ash bin Rabi'ah.

"Dari Abu Qatadah al-Anshari bahwa Nabi SAW pernah salat dengan menggendong Umamah binti Zainab bint Rasulullah SAW, dan Abu al-Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali," bunyi hadits riwayat Anas bin Malik.

Sehingga dari perilaku Rasulullah, maka salat sambil menggendong anak diperbolehkan dan tetap sah. Tindakan ini juga dipertegas melalui penjelasan Imam Syafi'i dalam Kitab Musnad.

baca juga

"Dan dalam hadits ini jadi dalil sahnya salat seseorang yang menggendong anak manusia, hewan, atau selain keduanya," jelas Imam Syafi'i.

Tapi tetap ada dua hal yang perlu diperhatikan salat menggendong anak, meliputi kondisi anak dan gerakan yang menggendongnya seperti sebagai berikut:

  1. Anak yang digendong ketika shalat tidak boleh dalam keadaan najis, baik badan maupun pakaiannya.
  2. Tidak boleh ada tiga kali gerakan yang terus-menerus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diramal Bakal Bercerai dengan Lesti Kejora, Rizky Billar: Fix Tipu-Tipu

Diramal Bakal Bercerai dengan Lesti Kejora, Rizky Billar: Fix Tipu-Tipu

Entertainment | Jum'at, 28 April 2023 | 12:57 WIB

Diramal Bakal Selingkuh Hingga Cerai dari Lesti Kejora, Rizky Billar Ngegas: Istigfar Bu

Diramal Bakal Selingkuh Hingga Cerai dari Lesti Kejora, Rizky Billar Ngegas: Istigfar Bu

Your Say | Jum'at, 28 April 2023 | 10:43 WIB

Jleb! Rizky Billar Balas Menohok Usai Diramal Bakal Selingkuh dan Bercerai dengan Lesti Kejora

Jleb! Rizky Billar Balas Menohok Usai Diramal Bakal Selingkuh dan Bercerai dengan Lesti Kejora

Denpasar | Jum'at, 28 April 2023 | 01:09 WIB

Terkini

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

×