Nikita Mirzani Ditalak Suami Via WhatsApp, Secara Hukum yang Benar Bagaimana?

Bimo Aria Fundrika, Fajar Ramadhan

Minggu, 30 April 2023 | 15:10 WIB
Nikita Mirzani Ditalak Suami Via WhatsApp, Secara Hukum yang Benar Bagaimana?
Potret Nikita Mirzani Pakai Outfit Terbuka di Acara Luna Maya (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Suara.com - Setelah sebelumnya sempat pamer kemesraan dan telah menikah siri, hubungan Nikita Mirzani dan Antonio Dedola kini diujung tanduk. Setelah sempat bertengkar, Antonio Dedola rupanya menjatuhkan talak kepada Nikita Mirzani melalui pesan WhatsApp.

Dalam tangkapan layar yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Antonio Dedola membagikan chat WhatsApp dirinya menceraikan Nikita Mirzani. Dalam isi pesan yang menggunakan bahasa Inggris itu, Antonio Dedola mengatakan cerai dan keduanya tidak lagi dalam ikatan pernikahan.

“Nama saya Antonio Dedola dan saya menceraikan kamu (Nikita Mirzani) saat ini! Itu berarti kita tidak lagi menikah dan kamu bebas untuk memulai hidup baru,” tulis Antonio Dedola dalam tangkapan layar yang diunggah, Sabtu (29/4/2023).

Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Antonio Dedola juga memberi harapan agar Nikita Mirzani dapat hidup menjalani hidup yang lebih baik dan menemukan kebahagiaannya.

“Untuk kamu aku berharap yang terbaik dan kamu menemukan kebahagiaan dirimu,” tutup Antonio Dedola.

Cara menceraikan Antonio Dedola yang melalui WhatsApp tersebut langsung menjadi perhatian warganet. Pasalnya, ia hanya mengirimkan pesan dan meninggalkan Nikita Mirzani begitu saja tanpa ada proses gugatan resmi.

Namun, sebenarnya bagaimana sih proses perceraian dalam pernikahan siri? Apakah perlu ada gugatan resmi ataupun persidangan?

Pada dasarnya pernikahan siri itu hanya sah berdasarkan pandangan agama. Namun, statusnya dalam negara belum tercatat. Oleh sebab itu, ketika ada pertengkaran dan pasangan ingin berpisah tetap bisa sah dikatakan bercerai.

Namun, untuk sang istri tidak memiliki legalitas status janda. Untuk itu, perlu adanya itsbat untuk pengesahan pernikahan siri yang dilakukan sehingga ada kekuatan hukumnya. Lantas apa yang perlu dilakukan?

baca juga

Mengutip Hukum Online, pada pasal 5 KHI menyatakan, agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Dalam pernikahan siri, jika ingin melakukan gugat ke pengadilan secara resmi, perlu melakukan itsbat terlebih dahulu. Hal ini merupakan pengesahan pernikahan siri sehingga sah di mata hukum. Untuk prosedur itsbat, orang tersebut harus melakukan hal-hal berikut:

  1. Datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat.
  2. Membayar panjar biaya perkara, jika tidak mampu membayar panjar biaya perkara, dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma.
  3. Menunggu panggilan sidang dari pengadilan.
  4. Menghadiri persidangan.
  5. Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan itsbat.

Setelah mendapatkan akta nikah, keduanya bisa melakukan prosedur perceraian sesuai hukum yang berlaku. Sebelum perceraian, pasangan juga bisa mengurus akta kelahiran anak sesuai peraturan. Dengan begitu, anak juga bisa memiliki akta kelahiran resmi berdasarkan hukum serta perceraian yang jelas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Sebut Antonio Dedola Bawa Kabur Barang Berharga, Netizen: Drama Apalagi Ini

Nikita Mirzani Sebut Antonio Dedola Bawa Kabur Barang Berharga, Netizen: Drama Apalagi Ini

Moots | Minggu, 30 April 2023 | 13:00 WIB

Makin Panas! Nikita Mirzani Siapkan Rp 100 Juta ke Publik Buat Unfollow Antonio Dedola

Makin Panas! Nikita Mirzani Siapkan Rp 100 Juta ke Publik Buat Unfollow Antonio Dedola

Metro | Minggu, 30 April 2023 | 12:59 WIB

Nikita Mirzani Baru Sadar Idap Tumor Payudara Usai Temukan Benjolan, Kaya Apa Cirinya?

Nikita Mirzani Baru Sadar Idap Tumor Payudara Usai Temukan Benjolan, Kaya Apa Cirinya?

Lifestyle | Minggu, 30 April 2023 | 13:05 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×