Nikita Mirzani Ditalak Suami Via WhatsApp, Secara Hukum yang Benar Bagaimana?

Bimo Aria Fundrika | Fajar Ramadhan | Suara.com

Minggu, 30 April 2023 | 15:10 WIB
Nikita Mirzani Ditalak Suami Via WhatsApp, Secara Hukum yang Benar Bagaimana?
Potret Nikita Mirzani Pakai Outfit Terbuka di Acara Luna Maya (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Suara.com - Setelah sebelumnya sempat pamer kemesraan dan telah menikah siri, hubungan Nikita Mirzani dan Antonio Dedola kini diujung tanduk. Setelah sempat bertengkar, Antonio Dedola rupanya menjatuhkan talak kepada Nikita Mirzani melalui pesan WhatsApp.

Dalam tangkapan layar yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Antonio Dedola membagikan chat WhatsApp dirinya menceraikan Nikita Mirzani. Dalam isi pesan yang menggunakan bahasa Inggris itu, Antonio Dedola mengatakan cerai dan keduanya tidak lagi dalam ikatan pernikahan.

“Nama saya Antonio Dedola dan saya menceraikan kamu (Nikita Mirzani) saat ini! Itu berarti kita tidak lagi menikah dan kamu bebas untuk memulai hidup baru,” tulis Antonio Dedola dalam tangkapan layar yang diunggah, Sabtu (29/4/2023).

Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Antonio Dedola juga memberi harapan agar Nikita Mirzani dapat hidup menjalani hidup yang lebih baik dan menemukan kebahagiaannya.

“Untuk kamu aku berharap yang terbaik dan kamu menemukan kebahagiaan dirimu,” tutup Antonio Dedola.

Cara menceraikan Antonio Dedola yang melalui WhatsApp tersebut langsung menjadi perhatian warganet. Pasalnya, ia hanya mengirimkan pesan dan meninggalkan Nikita Mirzani begitu saja tanpa ada proses gugatan resmi.

Namun, sebenarnya bagaimana sih proses perceraian dalam pernikahan siri? Apakah perlu ada gugatan resmi ataupun persidangan?

Pada dasarnya pernikahan siri itu hanya sah berdasarkan pandangan agama. Namun, statusnya dalam negara belum tercatat. Oleh sebab itu, ketika ada pertengkaran dan pasangan ingin berpisah tetap bisa sah dikatakan bercerai.

Namun, untuk sang istri tidak memiliki legalitas status janda. Untuk itu, perlu adanya itsbat untuk pengesahan pernikahan siri yang dilakukan sehingga ada kekuatan hukumnya. Lantas apa yang perlu dilakukan?

Mengutip Hukum Online, pada pasal 5 KHI menyatakan, agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Dalam pernikahan siri, jika ingin melakukan gugat ke pengadilan secara resmi, perlu melakukan itsbat terlebih dahulu. Hal ini merupakan pengesahan pernikahan siri sehingga sah di mata hukum. Untuk prosedur itsbat, orang tersebut harus melakukan hal-hal berikut:

  1. Datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat.
  2. Membayar panjar biaya perkara, jika tidak mampu membayar panjar biaya perkara, dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma.
  3. Menunggu panggilan sidang dari pengadilan.
  4. Menghadiri persidangan.
  5. Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan itsbat.

Setelah mendapatkan akta nikah, keduanya bisa melakukan prosedur perceraian sesuai hukum yang berlaku. Sebelum perceraian, pasangan juga bisa mengurus akta kelahiran anak sesuai peraturan. Dengan begitu, anak juga bisa memiliki akta kelahiran resmi berdasarkan hukum serta perceraian yang jelas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Sebut Antonio Dedola Bawa Kabur Barang Berharga, Netizen: Drama Apalagi Ini

Nikita Mirzani Sebut Antonio Dedola Bawa Kabur Barang Berharga, Netizen: Drama Apalagi Ini

| Minggu, 30 April 2023 | 13:00 WIB

Makin Panas! Nikita Mirzani Siapkan Rp 100 Juta ke Publik Buat Unfollow Antonio Dedola

Makin Panas! Nikita Mirzani Siapkan Rp 100 Juta ke Publik Buat Unfollow Antonio Dedola

| Minggu, 30 April 2023 | 12:59 WIB

Nikita Mirzani Baru Sadar Idap Tumor Payudara Usai Temukan Benjolan, Kaya Apa Cirinya?

Nikita Mirzani Baru Sadar Idap Tumor Payudara Usai Temukan Benjolan, Kaya Apa Cirinya?

Lifestyle | Minggu, 30 April 2023 | 13:05 WIB

Terkini

5 Parfum Mykonos yang Cocok untuk Sekolah, Wanginya Fresh dan Tidak Menyengat

5 Parfum Mykonos yang Cocok untuk Sekolah, Wanginya Fresh dan Tidak Menyengat

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:23 WIB

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Taurus Makin Serius, Leo Ketemu Sosok Menarik?

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Taurus Makin Serius, Leo Ketemu Sosok Menarik?

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11 WIB

4 Skincare Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Bantu Samarkan Noda Hitam

4 Skincare Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Bantu Samarkan Noda Hitam

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:40 WIB

5 Moisturizer Alternatif SK-II Skinpower Airy Cream untuk Kulit Kenyal dan Awet Muda

5 Moisturizer Alternatif SK-II Skinpower Airy Cream untuk Kulit Kenyal dan Awet Muda

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:40 WIB

Link Daftar Rekrutmen Bintara TNI-AU Gelombang II 2026, Gratis!

Link Daftar Rekrutmen Bintara TNI-AU Gelombang II 2026, Gratis!

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:35 WIB

FJGS 2026 Kembali Ramaikan HUT Jakarta, Saatnya Warga Berburu Promo dan Nikmati Festival Kota

FJGS 2026 Kembali Ramaikan HUT Jakarta, Saatnya Warga Berburu Promo dan Nikmati Festival Kota

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:10 WIB

Kenapa Tidak Boleh Potong Kuku Sebelum Idul Adha? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kenapa Tidak Boleh Potong Kuku Sebelum Idul Adha? Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:32 WIB

5 Pilihan Lip Balm SPF 50 untuk Cegah Bibir Gelap dan Kering

5 Pilihan Lip Balm SPF 50 untuk Cegah Bibir Gelap dan Kering

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:29 WIB

9 Rekomendasi Sunscreen Serum untuk Anti Aging dan Mencerahkan Wajah

9 Rekomendasi Sunscreen Serum untuk Anti Aging dan Mencerahkan Wajah

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:25 WIB

5 Foundation SPF 50 untuk Tutupi Noda Hitam dan Lindungi Kulit dari Sinar UV

5 Foundation SPF 50 untuk Tutupi Noda Hitam dan Lindungi Kulit dari Sinar UV

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:17 WIB