Mario Dandy Dilaporkan AG karena Statutory Rape, Apa Sih Itu?

M. Reza Sulaiman, Dini Afrianti Efendi

Sabtu, 06 Mei 2023 | 20:05 WIB
Mario Dandy Dilaporkan AG karena Statutory Rape, Apa Sih Itu?
Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas cuma menunduk saat jalani rekonstruksi kasus David. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Kasus penganiayaan David Ozora memasuki babak baru, karena kini pihak AG melaporkan Mario Dandy Satriyo atas kasus pemerkosaan di bawah umur atau pemerkosaan statutori (statutory rape), apa sih itu?

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan hubungan seks antara Mario Dandy dengan kliennya bisa dianggap sebagai pencabulan anak.

Ini karena AG saat itu masih berusia 15 tahun dan masuk kategori usia anak. Sedangkan Mario Dandy dianggap sudah dewasa karena berusia 20 tahun.

"Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan kepada pelapor," kata Mangatta.

Pengacara AG (15), Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Pengacara AG (15), Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

"Ini terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak," tambahnya saat ditemui di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Melansir situs Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Sabtu (6/5/2023) dalam tesis Vrisca Asmara menyebutkan statutory rape adalah istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia terhadap anak korban pemerkosaan.

Statutory rape atau pemerkosaan statutori didefinisikan sebagai aktivitas seksual tanpa paksaan yang melibatkan seseorang di bawah usia dewasa.

Tersangka Mario Dandy Satriyo saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]
Tersangka Mario Dandy Satriyo saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]

Dalam diskusi publik Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana KemenkumHAM di Makassar, Rabu 7 April 2021 juga mendefinisikan statutory rape sebagai hubungan seksual dengan anak secara konsensual (tanpa paksaan atau menyetujui).

Definisi di atas dipaparkan Staf Pengajar Studi Hukum Pidana FHUI Dr. Surastini Fitriasih, yang saat itu menjelaskan statutory rape sebagai salah satu isu krusial dalam RUU KUHP.

baca juga

Statutory rape ini masuk dalam Pasal 470 dalam kasus marital rape, yang berarti statutory rape setara dengan tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seks yang dilakukan terhadap istri atau suami, yang sifatnya delik aduan (bisa diperkarakan jika dilaporkan).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum AG Beberkan Rekaman CCTV Kasus Penganiayaan: Kebenaran yang Membantah Anak AGH dengan Tenang Selfie

Kuasa Hukum AG Beberkan Rekaman CCTV Kasus Penganiayaan: Kebenaran yang Membantah Anak AGH dengan Tenang Selfie

Bandung | Sabtu, 06 Mei 2023 | 17:30 WIB

Bukti Rekaman CCTV Tersebar, Kuasa Hukum Agnes Gracia Serang Balik Pihak David Ozora: Tidak Merokok

Bukti Rekaman CCTV Tersebar, Kuasa Hukum Agnes Gracia Serang Balik Pihak David Ozora: Tidak Merokok

Bandung | Sabtu, 06 Mei 2023 | 16:15 WIB

4 Fakta Video CCTV yang Disebut Buktikan AG Tak Terlibat Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Biang Keroknya?

4 Fakta Video CCTV yang Disebut Buktikan AG Tak Terlibat Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Biang Keroknya?

Lifestyle | Sabtu, 06 Mei 2023 | 16:11 WIB

Terkini

Pentingnya Jaga Mental Krisis Iklim Anak Muda dari Sustainability Burnout

Pentingnya Jaga Mental Krisis Iklim Anak Muda dari Sustainability Burnout

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 10:45 WIB

Dugaan Keracunan MBG, Akademisi: Jangan Berhenti pada Permintaan Maaf

Dugaan Keracunan MBG, Akademisi: Jangan Berhenti pada Permintaan Maaf

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:39 WIB

5 Sepatu 910 Nineten untuk Trail Running Terpopuler, Lengkap Harga dan Spek

5 Sepatu 910 Nineten untuk Trail Running Terpopuler, Lengkap Harga dan Spek

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 10:36 WIB

Kenapa Pengering Mesin Cuci Tak Berputar dan Cuma Berdengung? Begini Solusinya

Kenapa Pengering Mesin Cuci Tak Berputar dan Cuma Berdengung? Begini Solusinya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 10:35 WIB

Erick Thohir Konfirmasi Gianni Infantino Hingga Presiden Prabowo Hadiri Final FIFA ASEAN Cup 2026

Erick Thohir Konfirmasi Gianni Infantino Hingga Presiden Prabowo Hadiri Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 10:30 WIB

Pantauan Terkini Lapas Cibinong Jelang Kedatangan DPR RI Pascatemuan Fasilitas Mewah

Pantauan Terkini Lapas Cibinong Jelang Kedatangan DPR RI Pascatemuan Fasilitas Mewah

Bogor | Rabu, 30 September 2026 | 10:29 WIB

KPK Geledah 3 Rumah di Madiun Terkait Pengembangan Kasus TPPU

KPK Geledah 3 Rumah di Madiun Terkait Pengembangan Kasus TPPU

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:23 WIB

Chandra Asri Group Gelar CHASE Volleyball Tournament 2026, Hadirkan Puluhan Tim dan UMKM Lokal

Chandra Asri Group Gelar CHASE Volleyball Tournament 2026, Hadirkan Puluhan Tim dan UMKM Lokal

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 10:18 WIB

Kabel Semrawut di Kuningan Barat Bikin Warga Resah, Dinas Bina Marga Janji Beres Oktober

Kabel Semrawut di Kuningan Barat Bikin Warga Resah, Dinas Bina Marga Janji Beres Oktober

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:16 WIB

Bocah 8 Tahun Tendang Anggota PKI Solo, Heri Isranto Kenang Suasana Mencekam 1965

Bocah 8 Tahun Tendang Anggota PKI Solo, Heri Isranto Kenang Suasana Mencekam 1965

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 10:15 WIB

×