SUARA BANDUNG - Pelaku anak AG didakwa setelah terlibat dalam kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora.
AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara, namun, baru-baru ini kuasa hukumnya membeberkan sebuah rekaman CCTV.
Kuasa hukum AG, yakni Mangata Toding Allo, menilai bukti rekaman CCTV bisa meringankan kliennya tetapi tak dipertimbangkan oleh hakim.
Selain bisa meringankan, menurut kuasa hukum AG, rekaman CCTV itu bisa membantah semua narasi perihal kliennya merokok hingga tenang selfie saat Mario Dandy beraksi.
" 2. Kebenaran yang membantah Anak AGH dengan tenang, selfie, dan menonton penyiksaan," tulis Mangata dikutip dari Twitter @/mangatta_, (6/5/2023).
Kuasa hukum AG juga menyertakan bukti sebuah video. Memang video terlihat anak AG nampak ketakutan.
Sebelumnya, dalam rekonstruksi penganiayaan yang menimpa David, anak AG diketahui tenang hingga sempat berswafoto selfie.
Kini, kuasa hukum AG bersuara atas rekonstruksi yang terjadi itu.(*)
Baca Juga: Satu Rumah di Agam di Agam Rusak Akibat Tertimpa Pohon Tumbang