Kuasa Hukum AG Laporkan Mario Dandy Atas Statutory Rape, Apa itu dan Benarkah Hukuman Bisa Ditambah?

Minggu, 07 Mei 2023 | 13:11 WIB
Kuasa Hukum AG Laporkan Mario Dandy Atas Statutory Rape, Apa itu dan Benarkah Hukuman Bisa Ditambah?
Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo di PN Jaksel, Selasa (4/4/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 76E UU 35/2014:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Untuk pelaku, nantinya akan mendapatkan hukuman pidana sesuai aturan Pasal 81 dan Pasal 82 Perppu 1/2016:

Pasal 81 Perppu 1/2016 ayat 1 dan 2:

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82 Perppu 1/2016 ayat 1:

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: 4 Fakta Video CCTV yang Disebut Buktikan AG Tak Terlibat Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Biang Keroknya?

Dengan demikian, selama hubungan seks dengan di bawah umur walaupun atas dasar sama-sama suka, tetaplah melanggar aturan dan tidak dapat dibenarkan. Sementara , jika yang melakukan orang dewasa, maka hukuman atas pemerkosaan tidak berlaku. Namun, hukum yang berlaku yaitu perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI