Heboh Ponpes NTB Diduga Buka Kelas 'Pengajian Seks', KemenPPPA Angkat Suara

Senin, 29 Mei 2023 | 15:00 WIB
Heboh Ponpes NTB Diduga Buka Kelas 'Pengajian Seks', KemenPPPA Angkat Suara
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya ceritakan dan garis bawahi, tidak ada kelas (pengajian) seks. Itu (di pondok pesantren) hanya ada pengajian biasa sebagaimana hasil investigasi kami," jelas Hasan

Namun, untuk kasus ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap puluhan santriwati, HSN dan LMI sendiri terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI