Inara Rusli Dinasihati Warganet Tak Boleh Berhias Selama Masa Iddah, Memang Bagaimana Aturannya Dalam Islam?

Dinda Rachmawati

Kamis, 01 Juni 2023 | 16:24 WIB
Inara Rusli Dinasihati Warganet Tak Boleh Berhias Selama Masa Iddah, Memang Bagaimana Aturannya Dalam Islam?
Inara Rusli. [Instagram]

Suara.com - Pilihan Inara Rusli untuk melepas cadar usai digugat cerai suaminya, Virgoun menuai banyak pro dan kontra. Disebutkan, wanita 30 tahun itu mengambil keputusan tersebut karena alasan finansial untuknya melanjutkan hidup bersama ketiga anaknya. 

Kini, di akun Instagramnya, Inara Rusli kerap memamerkan potret cantiknya. Tentu saja, tak sedikit yang memuji pesona mantan personel girl band Bexxa tersebut. Bahkan, banyak yang menyamakannya dengan seorang bidadari. 

Baru-baru ini, seorang warganet ikut menyampaikan pendapatnya soal penampilan Inara Rusli yang baru saja melepas cadar. Mengingat saat ini wanita berhijab itu sedang berada dalam masa iddah, akun @_halycon29_ menyampaikan agar alangkah baiknya jika ia tak dulu berhias

"Bismillah.. Maaf kakak Ina, kakak masih dalam masa 'lddah setelah bercerai jadi dilarang berhias kak, cukup cadarnya aja yg dibuka ya kak, yg lainnya jgn dilanggar hehe," kata dia seperti yang Suara.com kutip pada akun TikTok @ribuan.hari, Kamis (1/6/2023).

Warganet tersebut juga membandingkan Inara Rusli dengan Umi Pipik, sepeninggal almarhumah Ustaz Jefri Al Buchori. Menurutnya saat masa iddah, ibu empat orang anak tersebut juga tak berhiasa, baik di depan publik maupun kamera. 

"Dulu saya ingat banget ummy Pipik yg dlm masa 'iddah beliau bilang beliau blm boleh berhias bahkan di depan khalayak ramai dan didepan kamera pun beliau tdk berhias, mgkn kak Ina bisa ambil pelajaran dan contoh dr situ.. Terimakasih," tambah dia. 

Melihat komentar tersebut, Inara Rusli pun menjawab jika dirinya melakukan hal tersebut demi kebutuhan anak-anaknya. 

"Sekolah sm biaya mkn anak2 sy gak bisa kasbon. Mksh perhatiannya," ucap dia. 

Hal tersebut pun lantad mengundang pri dan kontra dari banyak warganet. Ada yang mengungkap jika tak boleh berhias saat masa iddah khusus untuk wanita yang ditinggal mati suaminya. Sementara aturan tersebut tak berlaku bagi wanita yang dicerai suaminya. 

baca juga

"Udah semua akan tau sifat aslinya ketika di titik tertingginya," kata @tisanxxxxx.

"Beda cerita ..umi pipik suaminya meninggal..wajar dia selama masa idah g dandan..karna masa bekabung..ibu ku jg dl gini..nah ini beda kasus lakinya," ucap @atharxxxxx.

"Sekolah sama biaya makan ga bisa kasbon" bukan nya masih jadi tanggungan bpk nya yaa,.. lain cerita kl mba inge.. (maaf jd ikut komen)," ungkap @vetaxxxxxx.

"Kalau tiba2 tanggung jawab dr bpk nya stop gmna? Kalau gak dr skrg mba inara nya usaha mana bisa kasbon nanti. Ituloh yg dimaksud mba inara bunda2," tambah @dontxxxxx.

Virgoun dan istrinya, Inara Rusli (Instagram/mommy_starla)
Virgoun dan istrinya, Inara Rusli (Instagram/mommy_starla)

Massa iddah merupakan suatu “fase menunggu” yang harus dilampaui oleh seorang perempuan yang baru saja bercerai dengan suaminya. Entah dicerai saat suaminya masih hidup ataupun bercerai karena suaminya meninggal dunia.

Dalam masa iddah tersebut, seorang perempuan hendaknya menunggu dan menahan diri untuk tidak terlebih dahulu, menikah dengan laki-laki lain. Selain itu, rupanya ada pula hal-hal lain yang tidak diperkenankan untuk dilakukan selama masa iddah. Lalu apa sajakah hal-hal tersebut? Berikut daftarnya dikutip Islami.

1. Tidak Boleh Menerima Khitbah

Selain tidak boleh menikah, seorang perempuan dalam masa iddah juga tidak diperkenankan untuk menerima khitbah dari pria manapun.

Namun jika ada seorang pria yang tiba-tiba mengkhitbah seorang perempuan yang sedang berada dalam masa iddah, maka hendaknya perempuan tersebut menolaknya. Menolaknya pun tidak secara terang-terang, melainkan melalui sindiran sebagaimana Allah menjelaskannya dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 235.

2. Berhias

Selanjutnya,kedua yang tak boleh dilakukan seorang perempuan dalam masa iddah adalah berhias. Yang dimaksud dengan berhias adalah berdandan untuk menunjukkan suatu kecantikan. Seperti halnya menggunakan perhiasan, menggunakan parfum, menggunakan celak mata, memakai pewarna kuku, dan memakai pakaian dengan warna yang mencolok.

3. Keluar dari rumah

Pasalnya, dalam masa iddah seorang perempuan diwajibkan melakukan mulazamtu as-sakan yang artinya yaitu selalu berada dalam rumah dan tidak keluar dari rumah selama masa iddah berlangsung.

Kecuali jika ada udzur-udzur yang diperbolehkan atau jika ada hajat yang tak mungkin untuk ditinggalkan. Seperti untuk mencari nafkah jika tidak mendapatkan biaya hidup dari mantan suaminya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kaki Inara Rusli Digunjing Saat Foto Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah: Auratnya Kelihatan!

Kaki Inara Rusli Digunjing Saat Foto Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah: Auratnya Kelihatan!

Sumatera | Kamis, 01 Juni 2023 | 15:32 WIB

Inilah Zodiak Inara Rusli, Suka Emosi Meledak-ledak dan Mudah Menangis?

Inilah Zodiak Inara Rusli, Suka Emosi Meledak-ledak dan Mudah Menangis?

Denpasar | Kamis, 01 Juni 2023 | 15:30 WIB

Inara Rusli 'Ulti' Perempuan Selingkuhan Virgoun, Sindir Kulitnya Kalah Putih

Inara Rusli 'Ulti' Perempuan Selingkuhan Virgoun, Sindir Kulitnya Kalah Putih

Metro | Kamis, 01 Juni 2023 | 15:27 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×