Adapun batasan aurat bisa bervariasi, karena tergantung pada interpretasi dan pandangan masing-masing pendapat ulama. Namun secara umum, dalam Islam, disebutkan bahwa aurat perempuan meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi:
"Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa kelihatan dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung) mereka sampai ke dada mereka."
Penting untuk diketahui bahwa di dalam hadits Abu Dawud, menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yang artinya,
"Wanita itu aurat. Apabila ia keluar dari rumah, maka setan menyambutnya."
Oleh sebab itu, aurat seorang perempuan harus benar-benar dilindungi dan ditutupi dengan menggunakan pakaian yang sopan dan menutup seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Mazhab Syafi'i hampir sama dengan pendapat mazhab Hanafi dalam persoalan batasan aurat seorang perempuan. Mayoritas ulama Syafi'iyah sepakat bahwa muka dan telapak tangan tidak termasuk aurat bagi kaum hawa.
Mengenai pendapat ini, terdapar dua kelompok yang dimaksud oleh para ulama Syafi'iyah. Berikut penjelasannya.
Muka dan Telapak Tangan Mutlak Tidak Tergolong Aurat
Imam Syafi'i dalam Kitab al-Umm menegaskan jika batasan aurat seorang perempuan adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali muka dan juga telapak tangan.
Baca Juga: Nelangsa Inge Anugrah Tak Izinkan Ari Wibowo Untuk Makan Bareng Anak Malah Disuruh Kirim Rantangan
Hal tersebut turut dikemukakan olej Imam An-Nawawi, ulama mazhab Syafi'iyah. Beliau mengungkapkan bahwa, muka dan telapak tangan perempuan bukan termasuk aurat sehingga boleh ditampilkan.