Lalu jika merasa yang diceritakan tidak benar, tidak boleh disangkal dengan frontal atau marah-marah. Tapi dengan penjelasan yang baik, sehingga informasi juga bisa mudah dicerna.
Tapi jika soal urusan keagamaan terkait dengan fiqih, maka wajib hukumnya meluruskan kesalahpahaman agar tidak mengulangi untuk ibadah berikutnya.