Link Video Syur Mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Disebut Hoaks, Penyebar Bisa Dipenjara?

Bimo Aria Fundrika | Fajar Ramadhan | Suara.com

Minggu, 02 Juli 2023 | 08:54 WIB
Link Video Syur Mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Disebut Hoaks, Penyebar Bisa Dipenjara?
Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett (Instagram/@syahnazs @rendykjaernett1)

Suara.com - Belum lama ini media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya video syur berdurasi 8 detik mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett. Video syur tersebut memperlihatkan kedua pemeran tengah melakukan hubungan seksual. TIdak heran kemudian banyak warganet berburu link video syur tadi 

Video ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter @gossipvira46455 ini langsung menjadi sorotan warganet. Pasalnya, video tersebut muncul saat kasus perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett sedang ramai.

"Istrikuuusuamikuuuah uh uh gedong eym punya rendoy pantes nanaz begitu mencintainya #masihgakmaungaku? #syahnazselingkuh #syahnazsadiqah," caption akun Twitter yang mengunggah video syur detik tersebut, beberapa waktu lalu.

Rendy Kjaernett akhirnya muncul dan minta maaf terkait kegaduhan dalam kasus perselingkuhannya dengan Syahnaz Sadiqah di kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/7/2023). [Rena Pangesti/Suara.com]
Rendy Kjaernett akhirnya muncul dan minta maaf terkait kegaduhan dalam kasus perselingkuhannya dengan Syahnaz Sadiqah di kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/7/2023). [Rena Pangesti/Suara.com]

Meski demikian, warganet yang melihat link video tersebut justru tidak sepenuhnya percaya. Beberapa warganet berkomentar kalau video itu hanya editan belaka. Menurut warganet pemilik akun tersebut hanya ingin menyebarkan hoaks kepada masyarakat umum.

“Ya ampun ini editan banget, apa gak takut di pencaja ini orang mencemar nama baik,” tulis akun @bot******4.

“Gue rasa sih edita walaupun gua team istri sah ya, tapi kalau gini tiati UU UTE loh buat yang pegang akun,” cuit pemilik akun @cal*******03.

“Hoaks itu mah, hati-hati aja diciduk,” tulis akun @bw****jd.

Mengutip Hukum Online, terkait menyebarkan hoaks atau berita bohon ini sendiri diatur pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang:

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Jika melanggar ketentuan di atas pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) juga mengatur hal yang serupa walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”. Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”

Tidak hanya itu, pada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong yakni:

Pasal 14:

 (1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rendy Kjaernett Memohon Maaf dan Minta Doa Terbaik, Warganet: Mohon Doa? Engga dulu deh!

Rendy Kjaernett Memohon Maaf dan Minta Doa Terbaik, Warganet: Mohon Doa? Engga dulu deh!

| Minggu, 02 Juli 2023 | 08:30 WIB

Rendy Kjaernett Minta Maaf, Tidak Satupun Untuk Suami Syahnaz Sadiqah

Rendy Kjaernett Minta Maaf, Tidak Satupun Untuk Suami Syahnaz Sadiqah

| Minggu, 02 Juli 2023 | 08:25 WIB

Minta Maaf pada Istri, Rendy Kjaernett Bungkam Isu Selingkuh Dengan Syahnaz

Minta Maaf pada Istri, Rendy Kjaernett Bungkam Isu Selingkuh Dengan Syahnaz

| Minggu, 02 Juli 2023 | 08:23 WIB

Terkini

Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap

Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:39 WIB

Rekam Jejak Kevin Gusnadi, Politisi yang Dekat dengan Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan

Rekam Jejak Kevin Gusnadi, Politisi yang Dekat dengan Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:26 WIB

7 Rekomendasi Bedak untuk Ibu Hamil yang Aman: Bebas Iritasi, Wajah Nampak Cerah

7 Rekomendasi Bedak untuk Ibu Hamil yang Aman: Bebas Iritasi, Wajah Nampak Cerah

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:05 WIB

8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu

8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:05 WIB

Apa Parfum Mykonos Paling Wangi Tahan Lama? Ini 6 Pilihan yang Layak Dicoba

Apa Parfum Mykonos Paling Wangi Tahan Lama? Ini 6 Pilihan yang Layak Dicoba

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:34 WIB

7 Arti Mimpi yang Diyakini Pertanda akan Mendapat Rezeki, dari Melihat Ikan sampai Gendong Bayi

7 Arti Mimpi yang Diyakini Pertanda akan Mendapat Rezeki, dari Melihat Ikan sampai Gendong Bayi

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:05 WIB

Apakah Boleh Kurban Pakai Utang atau Cicilan? Begini Hukumnya dalam Islam

Apakah Boleh Kurban Pakai Utang atau Cicilan? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:35 WIB

3 Dampak Tahun Kuda Api 2026 bagi Kesehatan: Emosi Mudah Naik hingga Stres

3 Dampak Tahun Kuda Api 2026 bagi Kesehatan: Emosi Mudah Naik hingga Stres

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:05 WIB

Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari? Ini Ketentuannya dalam Islam

Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari? Ini Ketentuannya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:40 WIB

Tampil Cantik saat Melahirkan, Bolehkah Ibu Hamil Pakai Make Up untuk Persalinan?

Tampil Cantik saat Melahirkan, Bolehkah Ibu Hamil Pakai Make Up untuk Persalinan?

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:15 WIB