Hukum Wudhu Tanpa Busana, Sah atau Tidak? Ini Kata Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad

Jum'at, 07 Juli 2023 | 12:18 WIB
Hukum Wudhu Tanpa Busana, Sah atau Tidak? Ini Kata Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad
Ilustrasi wudhu. (Shutterstock)

Suara.com - Wudhu merupakan salah satu cara bagi umat muslim bersuci sebelum salat supaya terbebas dari hadas kecil. Namun bagaimana dengan hukum wudhu tanpa busana? Apakah niat mensucikan diri masih sah atau tidak?

Hukum Wudhu Tanpa Busana, Aah atau Tidak?

Melalui kanal YouTube Al Bahjah TV (2022), Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum wudhu tanpa busana atau telanjang bulat tetap akan dianggap sah.

Namun, Buya Yahya juga menyampaikan, banyak ulama yang menyatakan bahwa wudhu dalam keadaan tanpa busana hukumnya adalah makruh. Pemikiran tersebut berasal dari kekhawatiran bahwa saat telanjang, Anda mungkin menyentuh wilayah di tubuh yang dapat membatalkan wudhu.

"Berwudhu dalam kondisi telanjang bulat adalah sah, hanya saja makruh. Kenapa makruh? Khawatir akan menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu sehingga nantinya akan membuat Anda ragu-ragu saat sholat," ujar Buya Yahya.

Pemikiran tersebut nantinya bisa membuat Anda ragu menjelang atau bahkan saat sholat sehingga menjadi tidak fokus.

Pasalnya saat selesai wudhu, Anda mungkin secara tidak sadar menyentuh langsung bagian-bagian tertentu yang dapat membatalkan wudhu. Kemungkinan tersebut tentu menjadi lebih besar saat Anda telanjang bulat.

Namun, jika Anda yakin bisa menjaga wudhu meski dalam kondisi telanjang bulat, maka sah-sah saja hukumnya.

Hal serupa juga pernah diungkapkan Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam kanal YouTube Irema Media.

Baca Juga: Apakah Jamaah Haji Tidak Boleh Keluar Rumah Sebelum 40 Hari? Simak Penjelasan Buya Yahya

Menurut Ustad Abdul Somad, wudhu tanpa busana tetap sah, sebab tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa syarat wajib wudhu adalah berpakaian.

Meski begitu, UAS memilih untuk tetap menggunakan handuk saat ingin berwudhu usai mandi. Ia merasa bahwa hal tersebut adalah sebuah adab.

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

Alih-alih wudhu dalam kondisi telanjang berikut adalah beberapa kondisi lain yang bisa membatalkan wudhu, yakni:

  • adanya sesuatu yang keluar dari kemaluan
  • muntah dan sejenisnya
  • tidur terlalap
  • menyentuh kemaluan
  • muntah dan sejenisnya.

Demikian informasi mengenai hukum wudhu tanpa busana. Melalui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa selama Anda yakin tidak menyentuh bagian-bagian yang membatalkan wudhu, rangkaian wudhu tetap dianggap sah.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI