Pihak-pihak yang membuat perjanjian pranikah, paling sering membuatnya untuk mengatur pembagian harta warisan atau harta gono-gini. Kemudian, menjaga kepentingan istri dan kepentingan suami. Mengantisipasi terjadinya konflik selama masa pernikahan dan masih banyak lagi lainnya.
Calon pasangan yang ingin membuat perjanjian pranikah, harus memahami bahwa perjanjian perkawinan ini harus disahkan oleh notaris. Kemudian, perjanjian pranikah pun harus melalui proses pencatatan atau pengesahan oleh pegawai KUA (Kantor Urusan Agama) dan catatan sipil. Perubahan isi perjanjian pranikah hanya bisa dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.