Buya Yahya Tegaskan Azab Orang yang Tidak Bayar Utang, Bener Bikin Kuburan Jadi Sempit?

M. Reza Sulaiman | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 25 Juli 2023 | 18:58 WIB
Buya Yahya Tegaskan Azab Orang yang Tidak Bayar Utang, Bener Bikin Kuburan Jadi Sempit?
Ilustrasi Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV)

Suara.com - Meminjam uang kepada kerabat dekat sering kali jadi solusi sementara ketika seseorang sedang dalam kondisi terdesak. Transaksi utang piutang memang diperbolehkan dalam Islam. Tetapi mengembalikan utang juga jadi hal wajib, kecuali bila sudah direlakan oleh si pemberi.

Ulama Buya Yahya mengatakan bahwa memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan bisa diganjar pahala besar. Sedangkan bagi orang yang berutang berisiko terkena azab bila tidak mau bayar utang yang belum direlakan.

Dijelaskan Buya Yahya bahwa azab orang yang tidak mau bayar utang maka akan Allah sempitkan rezekinya.

“Kalau anda pinjam uang, hati-hati jika terbetik di hati anda ketidakmauan untuk membayar, inget langsung disempitkan rezeki anda oleh Allah,” jelas Buya Yahya, dikutip dari YouTube Buya Yahya Official.

Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan orang yang tidak mau bayar utang merupakan bentuk dari kekurangajaran.

“Sebab berbentuk kekurangajaran, masa ditolong sama orang kok kurang ajar banget, awas ini hati-hati,” lanjutnya.

Sebaliknya, bagi orang-orang yang memang berniat dan semangat mengembalikan utangnya, maka akan dibantu oleh Allah dengan melancarkan rezekinya. Itu sebabnya, Buya Yahya memberi nasihat untuk tidak menyepelekan urusan utang.

“Tapi begitu sebaliknya, kalau anda pinjam uang tapi saya harus membayar dan semangat membayar maka inget Allah akan menolongnya,” tegas Buya Yahya.

Kepada orang yang memberikan utang, nasihat Buya Yahya, jangan pernah memaksa agar uangnya dikembalikan. Selain itu juga Islam melarang umatnya mencari keuntungan dari utang yang diberikan karena akan menjadi riba.

"Kalau anda meminjamkan uang kepada seseorang lalu orang tersebut tidak mampu membayarnya, maka wajib anda memberi tempo, gak boleh memaksa. Karena dari awal niat anda karena Allah. Jadi anda pun tidak boleh memaksa dia untuk membayarnya. Wajib bagi anda memberi tempo," kata Buya Yahya.

Apabila telah memberikan waktu pembayaran jadi lebih lama, si pemberi utang tidak boleh meminta tambahan bayaran baik secara materi maupun bukan. Misalnya, jumlah uang yang dibayarkan seusia dengan utang, tetapi orang yang berutang harus melakukan jasa lain yang memberikan keuntungan kepada si pemberi.

"Itu tetap ada tambahan, ada riba," pubgkas Buya Yahya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Terlilit Utang, Ibu Dua Anak di Grogol Petamburan Nekat Akhiri Hidupnya di Kamar Mandi

Diduga Terlilit Utang, Ibu Dua Anak di Grogol Petamburan Nekat Akhiri Hidupnya di Kamar Mandi

Jakarta | Selasa, 25 Juli 2023 | 15:31 WIB

Nafkah Selalu Kurang, Dosakah Suami? Simak Penjelasan Ulama dan Hadist

Nafkah Selalu Kurang, Dosakah Suami? Simak Penjelasan Ulama dan Hadist

News | Selasa, 25 Juli 2023 | 09:30 WIB

Apa itu Negara Gagal Sistemik? Ketahui Pengertiannya dan Posisi Indonesia

Apa itu Negara Gagal Sistemik? Ketahui Pengertiannya dan Posisi Indonesia

Bisnis | Selasa, 25 Juli 2023 | 08:42 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Parfum Mykonos yang Cocok buat Ngantor: Wangi Tahan Lama, Kesan Profesional

5 Rekomendasi Parfum Mykonos yang Cocok buat Ngantor: Wangi Tahan Lama, Kesan Profesional

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:45 WIB

Bangga, Kostum Bali dan Padang Buatan Desainer Cilik Indonesia Melenggang di Jepang!

Bangga, Kostum Bali dan Padang Buatan Desainer Cilik Indonesia Melenggang di Jepang!

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:15 WIB

Bedak Tabur Apa yang di Bawah Rp50 Ribu? Ini 5 Rekomendasi Produk Lokal yang Awet

Bedak Tabur Apa yang di Bawah Rp50 Ribu? Ini 5 Rekomendasi Produk Lokal yang Awet

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:05 WIB

Nadiem Makarim Operasi Apa? Ini Fakta Terkait Kondisi Kesehatannya

Nadiem Makarim Operasi Apa? Ini Fakta Terkait Kondisi Kesehatannya

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:51 WIB

3 Produk Baru Glad2Glow untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Harga di Bawah Rp50 Ribu

3 Produk Baru Glad2Glow untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Harga di Bawah Rp50 Ribu

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:25 WIB

7 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan di Rumah, Dipercaya Bikin Rezeki Lancar

7 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan di Rumah, Dipercaya Bikin Rezeki Lancar

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rahasia Liburan Anti-Mainstream: Mengintip Kehidupan Nomaden Mongolia di Tanjung Lesung

Rahasia Liburan Anti-Mainstream: Mengintip Kehidupan Nomaden Mongolia di Tanjung Lesung

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:09 WIB

ASI Warna Kuning Artinya Apa? Berkaca dari Pengalaman Alyssa Daguise dan Steffi Zamora

ASI Warna Kuning Artinya Apa? Berkaca dari Pengalaman Alyssa Daguise dan Steffi Zamora

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:50 WIB

5 Moisturizer Lokal untuk Kulit Sensitif, Tekstur Gel Ringan dan Bikin Adem

5 Moisturizer Lokal untuk Kulit Sensitif, Tekstur Gel Ringan dan Bikin Adem

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:45 WIB

5 Skincare Somethinc untuk Hempas Flek Hitam Usia 45 Tahun agar Wajah Glowing

5 Skincare Somethinc untuk Hempas Flek Hitam Usia 45 Tahun agar Wajah Glowing

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:37 WIB