Apa Itu Kekerasan Seksual? Kejadian yang Dialami Anak PInkan Mambo dan Diduga Dilakukan Ayah Tiri

Bimo Aria Fundrika

Senin, 31 Juli 2023 | 14:42 WIB
Apa Itu Kekerasan Seksual? Kejadian yang Dialami Anak PInkan Mambo dan Diduga Dilakukan Ayah Tiri
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Isu kekerasan seksual belakangan menjadi bahasan di masyarakat. Hal ini ramai dibahas masyarakat setelah MA, anak dari Pinkan Mambo buka suara atas pelecehan seksual yang diiduga kuat dilakukan oleh ayah tirinya,  Steve Wantania

Belakangan juga muncul kabar bahwa Pinkan Mambo tidak melindungi dan membela sang anak saat peristiwa itu terjadi. Meski demikian, Pinkan Mambo membantah bahwa ia hanya diam saat peristiwa kekerasan seksual itu terjadi. 

Dalam live TikTok pribadinya, Pinkan mengakui, saat kejadian, putrinya memang sudah bercerita padanya soal pelecehan seksual tersebut.

Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)
Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)

"Kalau soal lemari baju itu (pelecehan yang pertama) aku nggak tahu itu pertama-tama, terus kejadian lagi terakhir-terakhirnya dia bilang takut," kata Pinkan Mambo, dikutip dari akun @ariesgirls99s, yang mengunggah ulang live TikTok Pinkan, Senin (31/7/2023).

Lantas, sebenarnya apa yang dimaskud dengan kekerasan seksual? 

Dikutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan 2 dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Sementara itu, dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,  Tindak Pidana Kekerasan Seksual didefinisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pelecehan seksual; b. eksploitasi seksual; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan aborsi; e. perkosaan; f. pemaksaan perkawinan; g. pemaksaan pelacuran; h. perbudakan seksual; dan/atau i. penyiksaan seksual.

Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

baca juga
  • pelecehan seksual nonfisik
  • pelecehan seksual fisik
  • pemaksaan kontrasepsi
  • pemaksaan sterilisasi
  • pemaksaan perkawinan
  • penyiksaan seksual
  • eksploitasi seksua
  • perbudakan seksual
  • kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindakan kekerasanseksual juga meliputi:

  • perkosaan
  • perbuatan cabul
  • persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak
  • perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban
  • pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
  • pemaksaan pelacuran
  • tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
  • kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
  • tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  • tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian definisi tentang kekerasan seksual serta tindak pidana seksual yang diatur hukum di Indonesia. Penting untuk selalu mendukung korban untuk bisa bersuara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Akun Twitter Pimpinan KPK Dituduh Follow Akun Bokep, Mesti Tahu Tanda Kecanduan Film Porno

Viral Akun Twitter Pimpinan KPK Dituduh Follow Akun Bokep, Mesti Tahu Tanda Kecanduan Film Porno

Lifestyle | Senin, 31 Juli 2023 | 12:45 WIB

Ingin Seperti di Film Bokep, Ini 6 Tips Seks di Kamar Mandi Agar Tetap Nyaman dan Puas

Ingin Seperti di Film Bokep, Ini 6 Tips Seks di Kamar Mandi Agar Tetap Nyaman dan Puas

Lifestyle | Minggu, 30 Juli 2023 | 12:30 WIB

Waduh! Kecanduan Menonton Film Bokep Bisa Buat Seseorang Jadi Pedofil

Waduh! Kecanduan Menonton Film Bokep Bisa Buat Seseorang Jadi Pedofil

Lifestyle | Minggu, 30 Juli 2023 | 05:55 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×