- perkosaan
- perbuatan cabul
- persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak
- perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban
- pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
- pemaksaan pelacuran
- tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
- kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
- tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian definisi tentang kekerasan seksual serta tindak pidana seksual yang diatur hukum di Indonesia. Penting untuk selalu mendukung korban untuk bisa bersuara.