Apa Itu Mediasi Cerai? Proses yang Dijalani Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan

Bimo Aria Fundrika, Dini Afrianti Efendi

Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:55 WIB
Apa Itu Mediasi Cerai? Proses yang Dijalani Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan
Potret Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan (Instagram/@rendykjaernett1)

Suara.com - Kabar duka datang dari Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan yang alami kecelakaan mobil tunggal saat proses mediasi cerai, mengingat keduanya sedang berproses untuk menyudahi hubungan rumah tangga.

Kecelakaan terjadi saat keduanya sedang bersama di dalam mobil usai menjalani proses cerai di tahap mediasi di Pengadilan Agama. Peristiwa ini terjadi di jalan tol Jatibening, Jawa Barat yang membuat mobil yang digunakan keduanya terbalik.

Kenyataan ini dibenarkan kuasa hukum Lady Nayoan, Timoty Ezra Simanjuntak. Kepada awak media, Ezra mengatakan baik Rendy dan Lady keduanya mengalami luka-luka sehingga harus dapat perawatan di rumah sakit.

Ilustrasi cerai.[freepik.com/freepik]
Ilustrasi cerai.[freepik.com/freepik]

"Iya benar. Ini saya baru dari sana dari rumah sakit," kata Ezra pada Selasa, 1 Agutus 2023.

Melansir Pengadilan Agama (PA)Pasuruan, Rabu (2/8/2023) mediasi cerai adalah salah satu upaya non-litigasi untuk mencapai kesepakatan, dengan bantuan mediator sebagai penengah argument dari kedua belah pihak. 

Dalam proses mediasi cerai akan melibatkan mediator yang bertugas sebagai fasilitator komunikasi antar suami istri dan membantu menemukan solusi yang bijaksana. Upaya ini sebagai tindak lanjut dari amanat dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam proses mediasi cerai ini mseluruh mediator harus berupaya semaksimal mungkin agar para pihak bisa menyelesaikan sengketanya secara damai, dengan harapan dapat membawa keadaan yang lebih baik bagi suami istri, termasuk jika keduanya mengurungkan niat bercerai.

Adapun rincian proses mediasi cerai yang akan dilalui, dimulai dengan penggugat dan tergugat cerai hadir di persidangan dengan agenda upaya damai dan mediasi. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, mediasi harus dihadiri sendiri oleh penggugat dan tergugat.

Jika Penggugat atau Tergugat bertempat tinggal di luar negeri atau sedang dirawat di rumah sakit atau sedang menjalankan tugas negara yang tidak dapat ditinggalkan, ia dapat diwakili oleh kuasa hukumnya dengan membawa surat kuasa istimewa. Jika suami istri berdamai, maka gugatan harus dicabut.

baca juga

Jika Suami Istri Tidak Bisa Damai di Mediasi Cerai

Sebaliknya, jika suami dan istri tidak dapat didamaikan melalui mediasi, maka persidangan akan berlanjut ke tahapan berikutnya dengan agenda laporan hasil mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, hingga putusan.

Berikut ini rincian prosedur mediasi melansir situs PA Bogor:

  1. Kedua pihak mendapat penjelasan mengenai mediasi dari majelis hakim di ruang sidang, lalu diminta menandatangi dokumen mengenai penjelasan mediasi.
  2. Kedua pihak ke luar ruang sidang untuk mendaftarkan mediasi ke petugas.Kedua pihak menghadap mediator di ruang mediasi. Pertama, mediator mempersilakan Penggugat berbicara. Kedua, mediator mempersilakan Tergugat berbicara. Ketiga, mediator memberikan saran-saran dan menawarkan solusi-solusi
  3. Kedua pihak menandatangani laporan hasil mediasi yang disiapkan mediator.
  4. Kedua pihak menghadiri sidang berikutnya dengan agenda pembacaan laporan hasil mediasi.

Empat hasil mediasi cerai yang perlu diketahui:

  1. Mediasi berhasil penuh, yaitu kedua pihak sepakat rukun kembali. Gugatan atau permohonan cerai dicabut.
  2. Mediasi berhasil sebagian, yaitu saat edua pihak tidak dapat dirukunkan kembali, namun sepakat mengenai akibat-akibat perceraian seperti nafkah iddah, mut'ah, hak asuh anak, dan lain-lain.
  3. Mediasi tidak berhasil, yakni kedua pihak tidak dapat dirukunkan kembali dan tidak sepakat mengenai akibat-akibat perceraian seperti nafkah iddah, mut'ah, hak asuh anak, dan lain-lain.
  4. Mediasi tidak terlaksana, yaitu jika salah satu atau kedua pihak tidak hadir saat mediasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Tega Lihat Wajah Sedih Aurel dan Azriel, Ashanty Nggak Jadi Cerai dengan Anang

Tak Tega Lihat Wajah Sedih Aurel dan Azriel, Ashanty Nggak Jadi Cerai dengan Anang

Entertainment | Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:37 WIB

Kini Cerai, Shinta Bachir Menyesal Terima Lamaran Indra Kristianto Gegara Kelewat Bucin

Kini Cerai, Shinta Bachir Menyesal Terima Lamaran Indra Kristianto Gegara Kelewat Bucin

Entertainment | Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:30 WIB

Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett Kecelakaan Mobil, Warganet Curiga Gara-Gara Berantem

Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett Kecelakaan Mobil, Warganet Curiga Gara-Gara Berantem

Entertainment | Rabu, 02 Agustus 2023 | 08:14 WIB

Terkini

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

News | Sabtu, 26 September 2026 | 23:28 WIB

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 23:20 WIB

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:44 WIB

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:20 WIB

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 22:14 WIB

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 21:59 WIB

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 21:25 WIB

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 20:54 WIB

Sinopsis 100 Days of Deception: Misi Rahasia di Era Penjajahan Jepang

Sinopsis 100 Days of Deception: Misi Rahasia di Era Penjajahan Jepang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:40 WIB

×