Oklin Fia Makan Es Krim di Depan Kemaluan Pria Hingga Kenakan Baju Ketat, Pantaskah Menurut Islam?

Bimo Aria Fundrika | Fajar Ramadhan | Suara.com

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:23 WIB
Oklin Fia Makan Es Krim di Depan Kemaluan Pria Hingga Kenakan Baju Ketat, Pantaskah Menurut Islam?
Oklin Fia [Instagram]

Suara.com - Nama Oklin Fia kembali menjadi sorotan usai membuat konten memakan es krim. Kontennya itu menuai banyak cibiran karena Oklin Fia memakan es krim sambil membuat pose seperti sedang melakukan seks oral.

Dalam video unggahan akun @buuflyy, Jumat (4/8/2023), Oklin Fia yang memakai dress pas badan dan kerudung berwarna pink ini awalnya menolak saat ditawari es krim. Namun, saat es krim tersebut diletakkan di depan kemaluan pria, Oklin Fia justru langsung duduk memakannya.

Hal ini lantas menuai banyak cibiran oleh warganet. Beberapa mengomentari sikapnya yang tidak sesuai dengan kerudung yang dipakai. Di sisi lain, warganet juga masih mempermasalahkan gaya kerudung yang dipakainya.

Pasalnya, Oklin Fia sudah memakai kerudung tetapi masih suka memakai pakaian ketat. Selain itu, sikapnya juga dinilai tidak sesuai dengan dirinya yang sudah memakai kerudung.

“Udah pakai kerudung, tapi pakaiannya masih ketat, udah gitu sikapnya, ah udahlah,” tulis salah seorang warganet.

“Sumpah kasian kerudungnya,” komentar akun lainnya.

“Terus pakai kerudung jadinya buat apa kalau masih begitu,” tulis akun lainnya.

Terkait penggunaan kerudung sendiri mengutip Muslimah, hukum berhijab adalah wajib. Hal ini juga tertulis dalam Al Quran. Memakai hijab itu dilakukan agar terhindar dari pandangan-pandangan lelaki yang ingin mengganggunya.

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).

Penggunaan hijab ini juga tidak hanya memakai pakaian yang menutupi bagian aurat perempuan. Namun, perempuan juga tetap dianjurkan menutup hijabnya hingga ke dada. Bahkan, untuk perempuan juga dilarang memakai hijab dengan pakaian yang ketat.

Hal ini telah dijelaskan dalam firman Allah SWT surat An-Nur ayat 31 yang memiliki arti:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 30-31).

Oleh sebab itu, perempuan yang telah berhijab seharusnya memakai pakaian yang longgar dan tidak menunjukkan lekuk tubuhnya.  Jika perempuan tetap memakai pakaian ketat meski sudah berhijab, ia tidak akan masuk surga. Allah SWT juga akan menghukumnya ke neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).

Sementara itu, mengutip Manhaj Salaf, terkait akhlak dan berhijab seorang perempuan adalah dua hal berbeda. Hal ini karena hukum hijab wajib dan tidak bisa ditolerir. Oleh karena itu, apapun alasannya perempuan wajib berhijab.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penampilan Terbaru Sienna Anak Marshanda Makin Mempesona, Hijab Mencong pun Tetap Cantik!

Penampilan Terbaru Sienna Anak Marshanda Makin Mempesona, Hijab Mencong pun Tetap Cantik!

Lifestyle | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 11:05 WIB

Terungkap! Makna Posisi Tato di Lengan Putri Anne Setelah Lepas Hijab

Terungkap! Makna Posisi Tato di Lengan Putri Anne Setelah Lepas Hijab

Lifestyle | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 09:41 WIB

Bikin Elus Dada, Selebgram Oklin Fia Unggah Video Jilat Es Krim Di Dekat Kemaluan Pria

Bikin Elus Dada, Selebgram Oklin Fia Unggah Video Jilat Es Krim Di Dekat Kemaluan Pria

Entertainment | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 17:25 WIB

Terkini

Adab Bertamu saat Lebaran: Tetap Sopan dan Berkesan Tanpa Merepotkan Tuan Rumah

Adab Bertamu saat Lebaran: Tetap Sopan dan Berkesan Tanpa Merepotkan Tuan Rumah

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:30 WIB

Daftar Promo Makanan Saat Lebaran 2026: Pizza, Ramen, dan Menu Favorit Lainnya

Daftar Promo Makanan Saat Lebaran 2026: Pizza, Ramen, dan Menu Favorit Lainnya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:25 WIB

Bolehkah Orang Tua Menggunakan THR Lebaran Anak? Begini Hukumnya dalam Islam

Bolehkah Orang Tua Menggunakan THR Lebaran Anak? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:15 WIB

11 Kata-Kata Gagal Mudik karena Kerja yang Lucu, Anti Baper buat Pelepas Rindu

11 Kata-Kata Gagal Mudik karena Kerja yang Lucu, Anti Baper buat Pelepas Rindu

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:00 WIB

Dari Aksi Nyata ke Apresiasi: Program Perlindungan Perempuan Ini Raih Pengakuan Nasional

Dari Aksi Nyata ke Apresiasi: Program Perlindungan Perempuan Ini Raih Pengakuan Nasional

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:24 WIB

Cara Menghilangkan Noda Kuah Opor di Baju Lebaran Putih, Cepat dan Praktis Pakai Bahan Dapur

Cara Menghilangkan Noda Kuah Opor di Baju Lebaran Putih, Cepat dan Praktis Pakai Bahan Dapur

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:23 WIB

Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam?

Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam?

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:15 WIB

5 Tips Make Up Tahan Lama Seharian meski Keliling Silaturahmi di Cuaca Panas

5 Tips Make Up Tahan Lama Seharian meski Keliling Silaturahmi di Cuaca Panas

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:28 WIB

Anti-Mual di Jalan! 6 Makanan yang Wajib Dihindari agar Bebas Mabuk Perjalanan

Anti-Mual di Jalan! 6 Makanan yang Wajib Dihindari agar Bebas Mabuk Perjalanan

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:24 WIB

Doa Tahlil dan Tawasul Ziarah Kubur Idulfitri Lengkap dan Mudah Dibaca

Doa Tahlil dan Tawasul Ziarah Kubur Idulfitri Lengkap dan Mudah Dibaca

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:15 WIB