-
Rocky Gerung resmi dilantik jadi anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto.
-
Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertugas memberikan nasihat pemerintahan.
-
Tugas Wantimpres bersifat rahasia dengan hak fasilitas setara menteri negara.
Suara.com - Publik sempat dibuat terkejut ketika akademisi sekaligus pengamat politik yang dikenal kerap melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah, Rocky Gerung, resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026, Rocky Gerung menjadi salah satu dari 26 tokoh nasional yang dipercaya masuk ke dalam jajaran Lembaga pertimbangan tersebut.
Mengingat statusnya kini berada di dalam lingkar kekuasaan, mari mengintip rincian tugas dan kedudukan Wantimpres menurut aturan yang berlaku.

Mengulik Akar Sejarah dan Kedudukan Wantimpres
Sebelum bernama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) seperti sekarang, lembaga pemberi nasihat kepada presiden ini dulunya dikenal sebagai Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang diatur langsung dalam UUD 1945.
Namun, pasca amandemen UUD 1945, DPA dihapus dan digantikan oleh dewan pertimbangan yang posisinya berada di bawah kendali dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 UUD 1945.
Keberadaan Wantimpres kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006.
Perlu dicatat, kedudukan Wantimpres tidak dimaknai sejajar dengan Presiden ataupun lembaga negara independen lainnya layaknya DPA di masa lalu.
Posisi dewan ini berada di bawah Presiden, dengan kedudukan setara dengan Menteri Sekretaris Negara yang bisa melakukan komunikasi langsung dengan kepala negara.
Tugas dan Wewenang Wantimpres
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan negara.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai tugas dan aturan main Wantimpres:
1. Wajib Memberikan Pertimbangan
Pemberian nasihat dan pertimbangan ini wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik saat diminta langsung oleh Presiden maupun atas inisiatif dewan sendiri. Penyampaiannya pun bisa dilakukan secara perorangan ataupun sebagai satu kesatuan sikap seluruh anggota dewan.
2. Fungsi Pengawasan Kebijakan (Oversight)