Banyak Warganet Ngaku Simpan Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Apa Hukumannya?

M. Reza Sulaiman | Fajar Ramadhan | Suara.com

Jum'at, 08 September 2023 | 12:35 WIB
Banyak Warganet Ngaku Simpan Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Apa Hukumannya?
Rebecca Klopper (Instagram/@rklopper)

Suara.com - Setelah kasus video syur mirip dirinya telah berlalu, kini Rebecca Klopper kembali alami masalah serupa. Pasalnya, baru-baru ini kembali beredar rumor video syur mirip Rebecca Klopper di media sosial.

Dalam dua video yang disebut berdurasi 2 dan 11 menit itu, dikatakan wanita mirip Rebecca Klopper melakukan masturbasi. Sementara pada video satunya lagi, wanita yang mirip Rebecca Klopper ini disebutkan tengah berhubungan intim dengan seorang pria.

Sementara itu, di berbagai media sosial warganet langsung mencari video syur tersebut. Di sisi lain, banyak juga warganet yang mengaku telah memiliki video tersebut di ponselnya. Bahkan, sampai ada yang menawarkan untuk mengirim video itu via DM kepada pengguna lainnya.

“Itu asli dia semua, gua udah liat dan nyimpen di hp, kayaknya banyak cuma belum disebar aja,” tulis pemilik akun @cab****nnn melalui platform X.

“Gua udah simpen sih, yang mau dm,” tulis akun @ab*****ari.

“DM ada aja yang minat,” tulis akun @ga******ez6.

Terkait menyimpan video syur di ponsel sendiri pada dasarnya adalah melanggar hukum. Mengutip Hukum Online, orang yang menyimpan video intim dapat dihukum. Hal ini terdapat dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. Kekerasan seksual;
  3. Masturbasi atau onani;
  4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. Alat kelamin; atau
  6. Pornografi anak.

Larangan menyimpan video syur ini juga tercantum dalam Pasal 5.

“Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”.

Hal ini juga bukan sesuatu yang bisa dianggap remeh. Pasalnya, dalam Pasal 31, orang yang menyimpan video juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar.

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Kontroversi Rebecca Klopper, Terjerat Isu Video Syur Lagi

4 Kontroversi Rebecca Klopper, Terjerat Isu Video Syur Lagi

Entertainment | Jum'at, 08 September 2023 | 12:08 WIB

Inilah Beda Isi Video Syur Pertama vs Kedua Mirip Rebecca Klopper

Inilah Beda Isi Video Syur Pertama vs Kedua Mirip Rebecca Klopper

Entertainment | Jum'at, 08 September 2023 | 11:23 WIB

5 Potret Ceria Rebecca Klopper Pasca Tersandung Kasus Video Syur Pertama, Sekarang Malah Kena Lagi?

5 Potret Ceria Rebecca Klopper Pasca Tersandung Kasus Video Syur Pertama, Sekarang Malah Kena Lagi?

Lifestyle | Jum'at, 08 September 2023 | 08:05 WIB

Terkini

5 Sepatu Lari Lokal Terbaik yang Cocok Dipakai Kerja dan Aktivitas Harian, Cek di Sini!

5 Sepatu Lari Lokal Terbaik yang Cocok Dipakai Kerja dan Aktivitas Harian, Cek di Sini!

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:53 WIB

Urutan Skincare Pakai Toner yang Benar Menurut Dokter, Sesuaikan Jenisnya!

Urutan Skincare Pakai Toner yang Benar Menurut Dokter, Sesuaikan Jenisnya!

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:41 WIB

5 Rekomendasi Daily Cream Viva Cosmetics, Murah tapi Efektif untuk Rawat Kulit

5 Rekomendasi Daily Cream Viva Cosmetics, Murah tapi Efektif untuk Rawat Kulit

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:12 WIB

5 Toner yang Mencerahkan Wajah di Guardian dengan Kandungan Aktif Terbaik

5 Toner yang Mencerahkan Wajah di Guardian dengan Kandungan Aktif Terbaik

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:05 WIB

Harga Setara Motor, Sepeda Listrik Ini Punya Jarak Tempuh 96,5 Km

Harga Setara Motor, Sepeda Listrik Ini Punya Jarak Tempuh 96,5 Km

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:07 WIB

Urutan Skincare Wardah Lightening Pagi dan Malam yang Benar agar Wajah Cerah Maksimal

Urutan Skincare Wardah Lightening Pagi dan Malam yang Benar agar Wajah Cerah Maksimal

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:55 WIB

7 Parfum Aroma Mint yang Bikin Fresh Seharian, Lokal hingga Brand Mewah

7 Parfum Aroma Mint yang Bikin Fresh Seharian, Lokal hingga Brand Mewah

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:25 WIB

Kapan Mulai Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026? Ini Jadwal Berpuasa di Bulan Dzulhijjah

Kapan Mulai Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026? Ini Jadwal Berpuasa di Bulan Dzulhijjah

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:22 WIB

Berapa Harga Ella Skincare? Ini Daftar Harga Produk dan Treatment 2026

Berapa Harga Ella Skincare? Ini Daftar Harga Produk dan Treatment 2026

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:15 WIB

6 Sepatu Volly Terbaik Selain Mizuno dengan Outsole Anti Slip dan Bantalan Super Nyaman

6 Sepatu Volly Terbaik Selain Mizuno dengan Outsole Anti Slip dan Bantalan Super Nyaman

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:08 WIB