Banyak Warganet Ngaku Simpan Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Apa Hukumannya?

M. Reza Sulaiman | Fajar Ramadhan | Suara.com

Jum'at, 08 September 2023 | 12:35 WIB
Banyak Warganet Ngaku Simpan Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Apa Hukumannya?
Rebecca Klopper (Instagram/@rklopper)

Suara.com - Setelah kasus video syur mirip dirinya telah berlalu, kini Rebecca Klopper kembali alami masalah serupa. Pasalnya, baru-baru ini kembali beredar rumor video syur mirip Rebecca Klopper di media sosial.

Dalam dua video yang disebut berdurasi 2 dan 11 menit itu, dikatakan wanita mirip Rebecca Klopper melakukan masturbasi. Sementara pada video satunya lagi, wanita yang mirip Rebecca Klopper ini disebutkan tengah berhubungan intim dengan seorang pria.

Sementara itu, di berbagai media sosial warganet langsung mencari video syur tersebut. Di sisi lain, banyak juga warganet yang mengaku telah memiliki video tersebut di ponselnya. Bahkan, sampai ada yang menawarkan untuk mengirim video itu via DM kepada pengguna lainnya.

“Itu asli dia semua, gua udah liat dan nyimpen di hp, kayaknya banyak cuma belum disebar aja,” tulis pemilik akun @cab****nnn melalui platform X.

“Gua udah simpen sih, yang mau dm,” tulis akun @ab*****ari.

“DM ada aja yang minat,” tulis akun @ga******ez6.

Terkait menyimpan video syur di ponsel sendiri pada dasarnya adalah melanggar hukum. Mengutip Hukum Online, orang yang menyimpan video intim dapat dihukum. Hal ini terdapat dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. Kekerasan seksual;
  3. Masturbasi atau onani;
  4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. Alat kelamin; atau
  6. Pornografi anak.

Larangan menyimpan video syur ini juga tercantum dalam Pasal 5.

“Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”.

Hal ini juga bukan sesuatu yang bisa dianggap remeh. Pasalnya, dalam Pasal 31, orang yang menyimpan video juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar.

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Kontroversi Rebecca Klopper, Terjerat Isu Video Syur Lagi

4 Kontroversi Rebecca Klopper, Terjerat Isu Video Syur Lagi

Entertainment | Jum'at, 08 September 2023 | 12:08 WIB

Inilah Beda Isi Video Syur Pertama vs Kedua Mirip Rebecca Klopper

Inilah Beda Isi Video Syur Pertama vs Kedua Mirip Rebecca Klopper

Entertainment | Jum'at, 08 September 2023 | 11:23 WIB

5 Potret Ceria Rebecca Klopper Pasca Tersandung Kasus Video Syur Pertama, Sekarang Malah Kena Lagi?

5 Potret Ceria Rebecca Klopper Pasca Tersandung Kasus Video Syur Pertama, Sekarang Malah Kena Lagi?

Lifestyle | Jum'at, 08 September 2023 | 08:05 WIB

Terkini

4 Shio Diprediksi Kurang Beruntung 29 April 2026, Tikus hingga Kerbau Perlu Jaga Emosi dan Dompet!

4 Shio Diprediksi Kurang Beruntung 29 April 2026, Tikus hingga Kerbau Perlu Jaga Emosi dan Dompet!

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 07:16 WIB

Lip Balm Dipakai Sebelum atau Sesudah Lipstik? Ini Urutan Biar Bibir Mulus Anti Pecah-Pecah

Lip Balm Dipakai Sebelum atau Sesudah Lipstik? Ini Urutan Biar Bibir Mulus Anti Pecah-Pecah

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 07:00 WIB

Terpopuler: Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Kondisi Masinis KA Argo Bromo Anggrek

Terpopuler: Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Kondisi Masinis KA Argo Bromo Anggrek

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 06:50 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung 29 April 2026: Pisces hingga Taurus Di Puncak Kejayaan

4 Zodiak Paling Beruntung 29 April 2026: Pisces hingga Taurus Di Puncak Kejayaan

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 06:47 WIB

Sepeda Federal Street Cat Harganya Berapa? Ini 3 Tipe yang Masih Worth di 2026

Sepeda Federal Street Cat Harganya Berapa? Ini 3 Tipe yang Masih Worth di 2026

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 06:29 WIB

BBW Jakarta 2026 Buka 24 Jam Nonstop, Bisa Belanja Buku Tengah Malam hingga Dini Hari

BBW Jakarta 2026 Buka 24 Jam Nonstop, Bisa Belanja Buku Tengah Malam hingga Dini Hari

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 05:00 WIB

6 Shio Paling Beruntung Besok 29 April 2026, Hoki Mengalir di Akhir Bulan

6 Shio Paling Beruntung Besok 29 April 2026, Hoki Mengalir di Akhir Bulan

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 21:05 WIB

4 Bedak SPF 50 Terbaik untuk Aktivitas Outdoor: Tahan Lama dan Anti Kusam

4 Bedak SPF 50 Terbaik untuk Aktivitas Outdoor: Tahan Lama dan Anti Kusam

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 20:40 WIB

JEDA 10 Detik Jadi Solusi Blibli Cegah Respons Impulsif dan Perkuat Perlindungan Konsumen

JEDA 10 Detik Jadi Solusi Blibli Cegah Respons Impulsif dan Perkuat Perlindungan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 20:14 WIB

Indonesia Gandeng Teknologi Korea, Perkuat Pertahanan Hadapi Ancaman Siber yang Kian Kompleks

Indonesia Gandeng Teknologi Korea, Perkuat Pertahanan Hadapi Ancaman Siber yang Kian Kompleks

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 20:06 WIB