Namun, perlu diingat bahwa angka-angka ini merupakan laporan dan merupakan bagian dari kewajiban transparansi publik yang diberlakukan untuk penyelenggara negara.
Gaji Anggota DPR RI
Gaji Andre Rosiade sebagai anggota DPR sendiri diatur di dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengungkap kisaran gaji setiap anggota DPR RI yang telah terpilih dan menjabat selama 5 tahun.
Untuk besarannya, menurut surat edaran dan surat Menkeu, gaji pokok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebesar Rp 5.040.000 sedangkan gaji pokok Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yaitu sebesar Rp 4.620.000Untuk para anggota DPR, gaji pokok mereka sebesar Rp 4.200.000.
Nominal ini memang terlihat kecil, namun nyatanya ada jenis pendapatan lain yang didapatkan oleh anggota DPR dan jajarannya, yaitu berbagai tunjangan yang bisa mencapai hingga puluhan juta rupiah per bulannya.
Tunjangan tersebut antara lain Tunjangan Uang Sidang/Paket sebesar Rp2.000.000, Tunjangan Beras sebesar Rp30.090 per bulan, Tunjangan Pph Pasal 21 sebesar Rp2.699.,813 Tunjangan Istri Anggota sebesar Rp420.000, Tunjangan untuk Dua Anak sebesar Rp168.000 per anak, Tunjangan Jabatan sebesar Rp6.700.000, Tunjangan Kehormatan sebesar Rp5.580.000, Tunjangan Komunikasi sebesar Rp15.554.000 per bulan, Bantuan Listrik dan Telepon sebesar Rp7.700.000, hingga Biaya Perjalanan yang dihitung perhari.
Tak hanya itu, para anggota DPR juga mendapatkan fasilitas rumah jabatan hingga uang pensiun sebesar 60% dari gaji pokok.
Nominal pendapatan yang didapatkan oleh setiap anggota juga berbeda beda, tergantung jabatan yang mereka miliki. Semakin tinggi jabatan di parlemen, maka semakin besar pula tunjangan yang didapatkan.
Baca Juga: Heboh Pratama Arhan Dihina Miskin oleh Marshella Aprillia, Asnawi Mangkualam Beri Sindiran Menohok