Ayah Mirna PHK Karyawan Tanpa Pesangon, Uang Habis Buat Jebloskan Jessica Wongso ke Penjara?

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:22 WIB
Ayah Mirna PHK Karyawan Tanpa Pesangon, Uang Habis Buat Jebloskan Jessica Wongso ke Penjara?
Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin. [Netflix]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai muncul di film dokumenter Netflix berjudul Ice Cold: Muder, Coffee and Jessica Wongso, ayah Mirna, yakni Edi Darmawan Salihin kembali menjadi pembicaraan. Pernyataannya yang disorot adalah saat mengaku puas bisa menjebloskan Jessica Kumala Wongso ke penjara.

Edi Darmawan Salihin juga merasa demikian setelah mengalahkan kuasa hukum Jessica Wongso, yakni Otto Hasibuan. Tingkah lakunya dalam film itu memicu kecurigaan publik akan dirinya. Di mana ia diduga sengaja menjadikan Jessica Wongso sebagai pembunuh putrinya.

Dalam kasus kopi sianida itu, Edi Darmawan Salihin berjuang sendiri tanpa bantuan pengacara untuk membela Mirna. Melalui film tersebut, ia mengaku puas usai mengalahkan Otto di persidangan dan memasukkan Jessica ke penjara tanpa bukti valid.

Ia bahkan mengaku di depan makam Mirna bahwa dirinya mengeluarkan sejumlah uang untuk kasus tersebut. Hal ini lantas dikaitkan dengan pemecatan sepihak karyawannya tanpa pesangon. Apakah benar uangnya untuk kasus kopi sianida?

Edi Salihin Pecat Puluhan Karyawan Tanpa Pesangon

Melansir beberapa sumber, Edi Darmawan Salihin adalah pemilik PT Fajar Indah Cakra Cemerlang. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa layanan pengiriman barang atau paket yang salah satu kantornya diketahui berada di Jakarta Pusat.

Namun, pada awal tahun 2023, perusahaan itu sekaligus Edi dilaporkan oleh puluhan mantan karyawannya ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum para pelapor, Manganju Hamonangan Simanullang mengungkap, pelaporan tersebut akibat pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak.

Ia mengungkap ada 84 karyawan yang diputus oleh perusahaan milik Edi pada 19 Februari 2018. Edi sempat dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2022. Namun, ia dan sejumlah kliennya kembali datang pada 5 Januari 2023 untuk melaporkan ayah Mirna.

Manganju mengatakan, puluhan mantan karyawan itu dipecat tanpa pesangon. Akibatnya, sebanyak 38 kliennya itu mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 miliar. Menurutnya, apa yang dilakukan Edi telah melanggar pasal dalam Peratyran Pemerintah tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Film Ice Cold Jessica Wongso Viral, Apa Kabar Arief Soemarko Suami Wayan Mirna Salihin?

Aturan soal hak pekerja terkait pesangon itu tercantum dalam Pasal 156 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI