"Beliau datang beberapa kali kalau ada acara halal bihalal, acara kantor, perkenalan, farewell karyawan. Seperti itu saja," ujar Teti.
Dalam dakwaannya, Rafael Alun disebut menerima uang gratifikasi melalui perusahaannya itu. Uang tersebut didapatkan dari wajib pajak kemudian dilakukan pencucian uang melalui perusahaan.