Ayah Mirna Salihin Bangga Berhasil Jebloskan Jessica Wongso ke Penjara Tanpa Barang Bukti: I Win!

Kamis, 05 Oktober 2023 | 08:25 WIB
Ayah Mirna Salihin Bangga Berhasil Jebloskan Jessica Wongso ke Penjara Tanpa Barang Bukti: I Win!
Ayah Wayah Mirna Salihin, Darmawan Salihin [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa

Hal ini juga dijelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014,  di mana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti. Untuk prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.

Di samping itu, penetapan status tersangka kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh kepolisian berdasarkan kepada ketentuan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka namun syarat-syarat yang dimaksud tidak terpenuhi, maka tersangka dapat mengajukan praperadilan, seperti dalam MK No.21/PUU-XII/2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI