Suara.com - Publik berhasil dibuat kaget dengan fakta Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin yang tidak sengaja mengungkap punya botol sianida yang digunakan Jessica Wongso untuk meracuni anaknya. Pertanyaannya, memang beli racun sianida semudah itu?
Fakta Edi Darmawan memiliki botol sianida ini terungkap melalui wawancaranya di salah satu televisi saat kasus kopi maut itu jadi perbincangan hangat di media sosial pada 2016 silam.
"Saya punya botolnya, botol yang digunakan untuk memberi racun, terlihat serupa dengan botp yang menyimpan racun," ujar Edi.
Sianida adalah senyawa kimia yang sering dimanfaatkan untuk membasmi hama dan serangga. Senyawa kimia ini juga digunakan dalam berbagai industri, seperti kertas, tekstil, plastik, atau pertambangan. Selain itu, sianida juga bisa ada dalam asap rokok atau asap hasil pembakaran plastik.

Fakta ini membuat publik penasaran, dengan akses membeli racun sianida yang tampaknya sangat mudah di Indonesia. Tapi sayangnya, menurut situs resmi Kementerian Perindustrian memang belum ada aturan yang jelas terkait pembelian bahan dan zat berbahaya digunakan sebagai tindak kejahatan.
Hanya saja memang ada aturan Permendag No. 75/MDag/Per/10/2014 mengenai Pengawasan Pendistribusian Bahan Berbahaya oleh Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Provinsi dan Kabupaten Kota serta instansi terkait lainnya.
Ditambah pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) sebenarnya tertuang dalam Keputusan Presiden No 74/2001 yang mengamanatkan pembentukan Komisi B3.
Selain itu sebenarnya, ada juga aturan internasional terkait jual beli zat berbahaya sianida. Dari mulai pencatatan identitas pembeli, alamat, maksud tujuan, kadar yang dibeli, hingga kandungan sianida yang digunakan misalnya ingin dicampur dengan bahan atau zat tertentu.
Sehingga nantinya harus ada konfirmasi atau statement bahan benar-benar digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat, serta tidak disalahgunakan.
Baca Juga: Yudi Wibowo Sakit Apa? Kabar Pengacara Jessica Wongso Kini Cuma Bisa Terbaring Lemas
Bangga Jebloskan Jessica Wongso ke Penjara