5. Jalani proses hukum di Polda Lampung
Akibat kasus ini, keduanya pun digiring ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan di Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk dimintai keterangan.
6. Pihak kampus ikut dipanggil
Tak hanya kedua pelaku yang melakukan pemeriksaan, pihak kampus pun diduga ikut dipanggil oleh Polda Lampung untuk dimintai keterangan. Meskipun begitu, Rektor UIN Radin Intan Lampung Prof Wan Jamaluddin tak mau berkomentar banyak soal kasus ini.
"Silahkan hubungi humas saja soal kasus tersebut," kata Prof Wan singkat.
Kontributor : Dea Nabila